Kenaikan ambang batas DP sendiri sudah mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan. Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil. Selain Gaikindo, Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) pun sudah mengatakan kenaikan ambang batas ini akan berimbas pada penurunan penjualan motor di Indonesia antara 20-30 persen.
http://oto.detik.com/read/2012/06/19/130315/1944926/1207/875000-mobil-diprediksi-terjual-di-2012?991101mainnews
http://oto.detik.com/read/2012/06/19/130315/1944926/1207/875000-mobil-diprediksi-terjual-di-2012?991101mainnews
video ml di hotel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar