Jumat, 01 Juni 2012

3 Hakim Agung yang Bebaskan Pasutri Dari Tuduhan Pencurian Bambu

Imron Anwari (dok.MA) Jakarta - Senyum lebar tentunya mengembang dari mulut suami istri, Ketut Caraka (58) dan Ketut Pani (40), yang sempat dituduh mencuri bambu senilai Rp 100 ribu. Mereka terbebas dari hukuman 1,5 bulan penjara setelah kasasi jaksa ditolak MA. Berdasarkan berkas kasasi yang didapat detikcom, Jumat (1/6/2012) keduanya merupakan petani dari Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Buleleng, Bali. Ketiganya dibebaskan oleh 3 hakim agung yaitu Imron Awari, Timur Manurung dan Achmad Yamamie. Siapa mereka?

Imron merupakan Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer. Sebagai hakim spesialis perkara militer, dia mengakhiri tugas di TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal (Mayjen). Sebagai Ketua Muda bidang Peradilan Militer, pekerjaannya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer. Adapun Timur Manurung juga hakim agung bidang peradilan militer pula.

2 Hari lalu, pemegang bintang dua ini baru saja diangkat sebagai Ketua Muda bidang Pengawasan dengan tugas menindak para hakim nakal. Timur Manurung menjadi hakim agung pada 2003 hingga sekarang. Timur dikaruniai 3 orang anak yaitu Ingrid Magdalena, Eric Johanes dan Rebeka Olivia. Kedua hakim agung ini pula yang memerintahkan apabila kendaraan yang diparkir hilang maka pengelola parkir harus bertanggung jawab. Keduanya memutus perkara parkir berdasarkan permohonan PK perkara 124PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan pemarkir kendaraan Anny R Gultom. Sedangkan hakim ketiga, Achmad Yamamie, merupakan hakim karier yang memasuki gedung MA sejak 2009 silam. Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu.

Ketut Sukadana yang mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.

http://news.detik.com/read/2012/06/01/143130/1930433/10/ini-3-hakim-agung-yang-bebaskan-pencuri-bambu-rp-100-ribu?991104topnews
http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar