Kedua pengacara Abdalla beralasan, kliennya mengalami kondisi psikologis yang sangat parah. Terlebih, dilaporkan bahwa kaki Abdalla juga dipasung. Depresi yang menimpa Abdalla membuatnya tak memahami putusan yang dijatuhkan hakim. Selain itu, Abdalla tidak boleh didampingi oleh pengacara dalam ruang sidang. "Dia sangat membutuhkan seorang psikiater karena nampaknya dia dalam keadaan shock akibat tekanan sosial dan keluarga yang ditanggungnya," tutur salah seorang pengacaranya. Pihak keluarga Abdalla sendiri telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Kasus Abdalla ini menuai simpati dan juga protes dari kalangan aktivis HAM. "Kasus ini memunculkan keprihatinan tentang bagaimana hakim-hakim menginterpretasikan dan menerapkan hukum yang berlaku di Sudan," ujar peneliti senior dari Human Rights Watch, Jehanne Henry. "Meskipun upaya banding tengah diproses, Intisar masih tetap terancam hukuman rajam dan saat ini, jelas-jelas nyawanya masih dalam bahaya," demikian pernyataan organisasi masyarakat sipil setempat, The Strategic Initiative for Women in the Horn of Africa. http://news.detik.com/read/2012/06/01/140222/1930394/1148/ditahan-bersama-bayinya-wanita-sudan-divonis-mati-atas-perzinahan?991104topnews
video ml di hotel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar