Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2012

Kronologi Pembunuhan Ustad Pimpinan Aliran Sesat yang Tewas di Kebun

Jakarta Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ustad Endin yang ditemukan tewas di kebun milik Sumarna, seorang pimpinan aliran sesat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Polisi telah mengamankan 14 orang termasuk Sumarna bersama adik dan keponakannya. "Telah dilakukan penangkapan terhadap 14 orang pelaku pembunuhan Ustad Endin dan masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan penangkapan Saudara Ridwan, keponakan Saudara Sumarna, di Purwokerto, Jateng dan saat ini sudah tiba di Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, dalam pesan singkat Rabu (23/8/2012) malam.
Hati-hati Bila Ketemu Wanita Cantik di Jembatan Suramadu 

Kasus ini membuat geger masyarakat sekitar. Ini kronologi pembunuhan Ustad Endin menurut Martinus:



Minggu, 8 Juli 2012

Polres Sukabumi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aliran sesat Toriqoh Atijani Mutlak Cimahi bentukan Sumarna di Kampung Cisalopa, Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, Sukabumi. Berdasarkan info tersebut Kapolres Sukabumi, Muspida dan MUI, mengamankan pimpinan dan pengikut aliran tersebut. Setelah diamankan, dilakukan pertemuan dan pengucapan dua kalimat syahadat sebagai pertanda kembali kepada ajaran Islam.

Kamis, 16 Agustus 2012

Masyarakat Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, dan sekitarnya berkumpul di sekitar rumah Sumarna. Mereka berkumpul karena pernyataan Sumarna bahwa pada hari Jumat, 17 Agustus pukul 02.00 WIB akan terjadi kiamat. Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sukabumi dibantu aparat TNI mengamankan penganut aliran sesat Toriqoh Atijani Mutlak Cimahi dan menangkap pimpinanannya Sumarna dan adiknya, Budiman.

Minggu, 19 Agustus 2012, siang hari

Di Kampung Cisalopa, Desa Bojongtipar, Jampang Tengah, Sukabumi, telah berkumpul sebanyak 1.000 orang yang mencari keberadaan pimpinan ormas GARIS Jampang Tengah, Ustad Endin, yang tidak diketahui keberadaannya sejak hari Selasa 14 Agustus 2012 dan diduga berada di rumah Sumarna. Karena tidak menemukan keberadaan Ustad Endin di sekitar rumah Sumarna, massa melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah.

Minggu, 19 Agustus 2012, malam

Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Sukabumi terungkap bahwa Ustad Endin telah dibunuh oleh Sumarna dan pengikutnya pada hari Selasa 14 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB, serta dikuburkan di belakang rumah Sumarna. Pada pukul 20.00 WIB dilakukan pembongkaran mayat dan ditemukan Ustad Endin di kebun singkong yang berjarak kurang lebih 500 meter di belakang rumah Sumarna. Korban ditemukan dalam posisi telungkup menggunakan celana pendek, kaos dan jaket hitam dalam keadaan mulai membusuk.

Mendengar informasi meninggalnya Ustad Endin, masyarakat sekitar dan ormas GARIS bereaksi dengan berupaya melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rumah Sumarna (yang masih tersisa 1 rumah) dan pengikutnya.

21 Agustus 2012

Polisi masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Pengamanan dilaksanakan oleh 1 SSK Brimoda Jabar dan 40 personel Polres Sukabumi dan TNI. Dilakukan pertemuan yang diprakarsai Kapolres Sukabumi dan dihadiri unsur Muspida. Pertemuan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi dan situasi Kamtibmas tetap kondusif.

http://news.detik.com/read/2012/08/23/085343/1996664/10/ini-kronologi-pembunuhan-ustad-yang-tewas-di-kebun-pimpinan-aliran-sesat?991104topnews
More aboutKronologi Pembunuhan Ustad Pimpinan Aliran Sesat yang Tewas di Kebun http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 18 Juli 2012

Mengintip Nasib 'Wakil Tuhan' Sebagai Pejabat Negara

Jakarta Masih ingat ancaman mogok sidang para hakim karena kesejahteraannya rendah? Nah, baru saja tim kecil dari berbagai lembaga terkait menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berisi pengakuan hakim sebagai pejabat negara dan hak-haknya.
Siapa Yang Bakal Melenggang Tenang ? Foke vs Jokowi 
"Kemarin draft final RPP tentang kedudukan dan hak hakim sebagai pejabat negara telah selesai disusun oleh tim kecil lintas lembaga negara yaitu Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).

Jika sebelumnya hakim dianggap sebagai PNS, maka dalam RPP tersebut hakim didudukan sebagai pejabat negara sesuai amanat konstitusi. Alhasil, hal ini akan diikuti dengan berbagai konsekuensi negara atas pejabatnya. "Harapannya semua proses tersebut selesai selambat-lambatnya akhir Juli sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menetapkan sebagai PP," ujar Asep.

Informasi yang dikumpulkan, RPP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara. Seperti sistem penggajiaan yang diatur khusus yang berbeda dengan sistem penggajian PNS. Selain itu juga mendapat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. "Bagi pengadilan yang belum mempunyai rumah dinas maka akan diganti dengan uang cash untuk mengontrak rumah di kota/kabupaten tersebut. Hakim nantinya tidak perlu merogoh kocek sendiri untuk mengontrak rumah," ujar seseorang yang mengetahui banyak soal RPP itu. Hakim juga akan mendapat tunjangan tugas berdasarkan lokasi tugas.

Hal ini mengingat disparitas kebutuhan hidup di tiap-tiap daerah. Sebab sistem gaji flat dari ujung Nusantara hingga ibukota dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. "Nanti yang bertugas di kepulauan dan daerah terpencil akan mendapat tunjangan khusus guna mengimbangi besarnya biaya hidup sehari-hari," tambahnya. Tidak hanya itu, pejabat struktural di lingkungan peradilan akan mendapat hak-hak protokoler sebagai pejabat negara seperti ajudan, pengawal pribadi dan sebagainya.

Hal ini untuk memberikan rasa aman bagi hakim dalam bertugas, terutama saat mengadili kasus-kasus yang mengancam nyawa hakim. "Ada juga tunjangan lain-lain, ini bisa didorong oleh MA untul digunakan ke hal-hal lain sesuai hak-hak konstitusional hakim," bebernya. Namun, RPP tersebut tidak menyebutkan angka besaran uang yang akan diterima hakim.

Angka ini masih terkunci rapat sebab terkait kemampuan keuangan negara yang menjadi kewenangan Presiden.

http://news.detik.com/read/2012/07/18/070936/1967935/10/mengintip-nasib-wakil-tuhan-sebagai-pejabat-negara?n990102mainnews
More aboutMengintip Nasib 'Wakil Tuhan' Sebagai Pejabat Negara http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Minggu, 01 Juli 2012

Olga Syahputra Dituntut FPI agar Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam menjadi salah satu pihak yang cukup geregetan terkait dengan lawakan Olga Syahputra di sebuah program komedi yang ditayangkan stasiun televisi ANTV. Dewi Persik Suka Gaya Apapun dalam Bercinta Asal Tanpa Paksaan | Ajaib! Masjid Tak Terbakar di Sebelah Rumah yang Terbakar Habis Dalam lawakan tersebut, Olga melempar canda dengan menyebut "mengucap salam kayak pengemis".

Karena lawakan tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DPP DKI Jakarta Habib Salim Alatas alias Habib Selon menuntut Olga untuk meminta maaf.

"Olga harus minta maaf kepada umat Islam di Indonesia, bukan kepada FPI," kata Salim saat dihubungi per telepon oleh wartawan di Jakarta, Selasa (26/6/2012). Salim menilai lawakan Olga tak pantas. "Kita lihat dulu motifnya mengatakan seperti itu, orang bilang salam kok dibilang pengemis. Olga harus belajar ilmu agama yang dalam. Salam itu artinya doa, tapi kenapa harus dijawabnya pengemis," ujar Salim. Mewakili FPI, Salim mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi teguran kepada Olga. "Ya, kami mendukung proses hukum KPI.

Kami berharap Olga berlajar dari kelalaiannya. Kalau bercanda pasti ada batasnya, dan jangan sampai melecehkan," ujarnya.

http://entertainment.kompas.com/read/2012/06/26/19402788/FPI.Tuntut.Olga.Syahputra.Minta.Maaf
More aboutOlga Syahputra Dituntut FPI agar Minta Maaf http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Jumat, 29 Juni 2012

Ratusan Produk Impor Berbahaya Beredar di Indonesia

Denpasar Ratusan produk impor yang beredar di tanah air mengandung zat berbahaya. Produk tersebut berupa peralatan untuk kebutuhan industri, konstruksi, pertanian, dan makanan. "Kami menemukan produk impor berbahaya dan tidak memenuhi standar itu berdasarkan hasil pengawasan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh dalam "Sosialisasi Kebijakan di Bidang Impor" di Wantilan Convention Center Sanur Beach Hotel Jl. Danau Tamblingan, Jumat (29/6/2012).


Produk impor itu beredar di seluruh kota besar yang ada di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Batam dan Makassar. Produk impor juga membawa sebanyak 19 jenis organisme penggangu tanaman pada tahun 2011. "Organisme pengganggu tanaman itu terbawa oleh produk-produk holtikultura dari luar negeri, seperti dari jeruk, apel dan sayuran," kata Deddy. Produk yang mengandung zat membahayakan tersebut oleh badan karantina ditahan dan dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asalnya. Namun, masih banyak organisme berbahaya yang terkandung dalam produk impor yang tidak terdeteksi dan beredar di pasaran.

http://news.detik.com/read/2012/06/29/140515/1954045/10/ratusan-produk-impor-berbahaya-beredar-di-indonesia%22
More aboutRatusan Produk Impor Berbahaya Beredar di Indonesia http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Selasa, 19 Juni 2012

Perkosa & Siksa Bocah, 2 Warga Mesir Dipenggal di Arab Saudi

Riyadh, Otoritas Arab Saudi memenggal dua warga Mesir yang menculik seorang anak perempuan berumur 9 tahun dan memperkosa serta menyiksanya selama bertahun-tahun. Dua warga Saudi juga dihukum pancung hari ini. Makna Angka 8 di Harga BlackBerry Porsche Mohammed bin Nafe dan Jamalat bin Nafe menculik bocah 9 tahun tersebut dari sebuah masjid di Kota Madinah. Mereka menyiksa dan mengurungnya di rumah mereka selama tiga tahun enam bulan. Demikian diberitakan kantor berita Saudi, SPA mengutip Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/6/2012).

"Mohammed telah berulang kali memperkosanya selama periode itu dan pasangan itu berencana menyelundupkan dia ke luar negeri," demikian diberitakan SPA. "Mereka juga mengabaikan kesehatan anak-anak mereka dan melakukan kekerasan terhadap mereka, sehingga menyebabkan kematian dua putra Mohammed," demikian disampaikan SPA. Kedua warga Mesir itu telah dihukum mati di Madinah hari ini. Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga mengumumkan pemenggalan Ali bin Mohammed al-Qahtani, warga Saudi yang menembak mati seorang warga Saudi lainnya.

Dia dipancung di wilayah Asir. Sementara di Provinsi Najran, otoritas Saudi menghukum mati Muree bin Ali al-Asiri, juga warga Saudi, yang terbukti melakukan "ilmu sihir dan memiliki jimat tertulis". "Dia juga mengaku melakukan perzinahan dengan dua wanita," demikian disampaikan kementerian. Dengan hukuman mati yang dilaksanakan hari ini, berarti menurut penghitungan AFP, sudah 39 orang yang dihukum pancung di Saudi sepanjang tahun ini. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu diberlakukan untuk sejumlah pidana termasuk pemerkosaan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan peredaran narkoba serta pembunuhan.

http://news.detik.com/read/2012/06/19/160548/1945362/1148/perkosa-siksa-bocah-2-warga-mesir-dipenggal-di-arab-saudi?9911012
More aboutPerkosa & Siksa Bocah, 2 Warga Mesir Dipenggal di Arab Saudi http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Kamis, 07 Juni 2012

Sutan Bhatoegana: Sejak Zaman Orba, Pejabat Bisa Disogok Uang & Wanita

Jakarta Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana mengatakan bukan baru kali ini pejabat bisa disogok dengan uang dan wanita. Praktek itu menurutnya telah berlangsung lama, termasuk sejak era Orba. Meskipun praktek suap dengan wanita cantik hampir tak pernah terungkap. "Kata almarhum Zainuddin MZ, hati-hati dengan harta, tahta, dan wanita. Jadi orang bisa disogok dengan harta, dengan wanita, dan disogok dengan dua-duanya. Untuk pejabat laki-laki terutama harus hati-hati, dari zaman Orde Baru itu memang itulah kehancuran negara kita. Di mana-mana pasti mau, sejak zaman dulu pasti ada di sekitar kita," ujar Sutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Karena itu, Sutan mengajak semua pejabat untuk berbuat kebaikan. Kembali kepada semangat Pancasila dan UUD 1945. Agar pejabat bekerja untuk kepentingan rakyat. "Jadi yang paling penting bagi kita dekatkan apa kata Pancasila dekat ke Tuhan. Sudah saatnya kita meninggalkan maksiat," katanya. Sutan mengaku tak pernah ditawari wanita cantik. "Insyaallah saya menghindari yang begini-begini, kan bisa dicek track record kita para pejabat hari-hari ini," kilahnya. Banyak pihak yang percaya bahwa kasus gratifikasi seks yang kini disidangkan di Singapura juga terjadi di Indonesia. Politisi dan penegak hukum di Indonesia biasanya menjadi sasaran utama suap seks ini. Seperti diketahui, seorang mantan pejabat Pertahanan Singapura terjerat skandal korupsi yang menghebohkan negara tersebut. Eks komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya. Otoritas Singapura mengkategorikan kasus ini sebagai gratifikasi. Sebab, semasa menjabat, Lim mendapatkan pelayanan seks dari wanita-wanita tersebut sebagai imbalan atas kontrak proyek teknologi informasi yang didapatkan oleh perusahaan wanita-wanita tersebut. "Dia (Lim) didakwa melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi seks dari 2 wanita yang merupakan rekanan dan seorang wanita yang diduga akan menjadi rekanan SCDF dalam 10 kesempatan berbeda, dengan rentang waktu antara Mei 2010 hingga November 2011," ujar juru bicara Agensi Antikorupsi Singapura, seperti dilansir oleh Reuters, Rabu (6/6/2012). Pria berusia 51 tahun ini ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura pada Januari lalu. Sebulan kemudian, Lim diberhentikan dari jabatannya. http://news.detik.com/read/2012/06/07/151231/1935449/10/sutan-bhatoegana-sejak-zaman-orba-pejabat-bisa-disogok-uang-wanita?991101mainnews
More aboutSutan Bhatoegana: Sejak Zaman Orba, Pejabat Bisa Disogok Uang & Wanita http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 06 Juni 2012

Yakin Bank Haram, Ustadz Jaya Simpan Uang Anggota Koperasi di Rumahnya

Jakarta Koperasi Langit Biru (KLB) telah menggalang dana hingga triliunan rupiah dari para nasabah. Sejak berdirinya pada Januari 2011, KLB tidak menggunakan sistem perbankan. Dana tunai dari masyarakat itu disimpan di rumah Ustadz Jaya Komara selaku Direktur KLB. "Jaya Komara tidak menggunakan bank. Menurut dia, bank itu hukumnya haram, sehingga uangnya ditumpuk di rumah pribadinya," kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Bambang Priyo Anggodo kepada detikcom, Rabu (6/6/2012).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dana yang digalang dari nasabah akan masuk ke manajer keuangan. Dari manajer keuangan, dana tersebut disetorkan ke Jaya Komara. "Jadi tidak ada kaitan dengan bank atau lembaga lainnya, selalu cash," kata Shinto. KLB telah menggalang dana dari 125 ribu nasabah dari berbagai pelosok daerah. Selama berdirinya sejak Januari 2011, KLB telah menggalang dana hingga Rp 6 triliun. KLB yang semula bernama PT Transindo Jaya Komara merupakan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dengan sistem bagi hasil. Adapun, cara kerja KLB yakni dengan sistem binary (jaringan) di mana terdapat upline dan downline yang akan mendapatkan bonus dari koperasi atas setiap investasinya. Ada dua jenis investasi yang ditawarkan kepada investor yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Setiap paket yang diambil akan mendapatkan provit berupa produk dan bonus investasi sebesar 10 persen dari nilai investasi. Semula, pencairan bonus terhadap nasabah berjalan lancar. Namun, sejak Februari 2012, nasabah mulai mengalami kemacetan pencairan bonus hingga saat ini. http://news.detik.com/read/2012/06/06/161636/1934487/10/?992204topnews
More aboutYakin Bank Haram, Ustadz Jaya Simpan Uang Anggota Koperasi di Rumahnya http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Jumat, 01 Juni 2012

3 Hakim Agung yang Bebaskan Pasutri Dari Tuduhan Pencurian Bambu

Imron Anwari (dok.MA) Jakarta - Senyum lebar tentunya mengembang dari mulut suami istri, Ketut Caraka (58) dan Ketut Pani (40), yang sempat dituduh mencuri bambu senilai Rp 100 ribu. Mereka terbebas dari hukuman 1,5 bulan penjara setelah kasasi jaksa ditolak MA. Berdasarkan berkas kasasi yang didapat detikcom, Jumat (1/6/2012) keduanya merupakan petani dari Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Buleleng, Bali. Ketiganya dibebaskan oleh 3 hakim agung yaitu Imron Awari, Timur Manurung dan Achmad Yamamie. Siapa mereka?

Imron merupakan Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer. Sebagai hakim spesialis perkara militer, dia mengakhiri tugas di TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal (Mayjen). Sebagai Ketua Muda bidang Peradilan Militer, pekerjaannya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer. Adapun Timur Manurung juga hakim agung bidang peradilan militer pula.

2 Hari lalu, pemegang bintang dua ini baru saja diangkat sebagai Ketua Muda bidang Pengawasan dengan tugas menindak para hakim nakal. Timur Manurung menjadi hakim agung pada 2003 hingga sekarang. Timur dikaruniai 3 orang anak yaitu Ingrid Magdalena, Eric Johanes dan Rebeka Olivia. Kedua hakim agung ini pula yang memerintahkan apabila kendaraan yang diparkir hilang maka pengelola parkir harus bertanggung jawab. Keduanya memutus perkara parkir berdasarkan permohonan PK perkara 124PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan pemarkir kendaraan Anny R Gultom. Sedangkan hakim ketiga, Achmad Yamamie, merupakan hakim karier yang memasuki gedung MA sejak 2009 silam. Kisah hukum bambu ini berawal pada April 2009 saat Ketut Caraka mengambil bambu ampel. Lalu pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu.

Ketut Sukadana yang mengaku sebagai pemilik bambu merasa dirugikan sebesar Rp 100 ribu. Dia pun membawa pasutri itu ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghukum pasutri itu dengan hukuman penjara 1,5 bulan. Sepasang petani ini banding dan dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka. Tak terima, jaksa kasasi. MA memutus dengan membebaskan keduanya pada 6 Maret 2012 lalu.

http://news.detik.com/read/2012/06/01/143130/1930433/10/ini-3-hakim-agung-yang-bebaskan-pencuri-bambu-rp-100-ribu?991104topnews
More about3 Hakim Agung yang Bebaskan Pasutri Dari Tuduhan Pencurian Bambu http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel