Selasa, 14 Agustus 2012

Inilah Alasan Beberapa Perusahaan bagi THR Mendekati Lebaran

Jakarta - Ketentuan menteri tenaga kerja dan transmigrasi soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7, ternyata tak sepenuhnya dipatuhi oleh perusahaan yang membandel. Ada beberapa perusahaan yang sengaja memberi THR sangat mepet dengan pelaksanaan Hari Raya Lebaran.
[Video] Anak Kecil Yang Jadi Imam Sholat

Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kemenakertrans Sri Nurhaningsih mengatakan hingga siang tadi sudah ada 38 aduan soal THR ke posko pengaduan THR. Dari jumlah itu, sebanyak 20 aduan sudah menjadi kasus (perusahaan) sementara sisanya belum jadi kasus atau hanya konsultasi saja.



"Yang katagori kasus itu antara lain THR belum dibayar, dibayar namun belum sesuai dengan ketentuan besaran, jumlahnya dianggap tak layak," kata Sri kepada detikFinance, Selasa (14/8/2012)

Sri mencontohkan pihaknya langsung melakukan konfirmasi ke berbagai perusahaan yang bersangkutan. Ternyata ada beberapa perusahaan sengaja mengulur waktu pembayaran THR dengan berbagai alasan.

"Ada yang beralasan perusahaan mencoba mundur membayar agar pekerja tak mangkir atau bolos dari pekerjaan," katanya.

Ia menegaskan sebaiknya perusahaan memberikan THR sebelum H-7 Lebaran. Walaupun dari pengalaman tahun sebelumnya ada perusahaan yang membayar THR pada H-3 atau H-4 jelang Lebaran. Sri menuturkan aduan-aduan tersebut umumnya aduan pribadi dari para pekerja.

"Tugas kita memfasilitasi menelepon perusahaan apa benar seperti yang diadukan. Misalnya perusahaanya bilang nggak sanggup, kita akan sampai ke pengawas akan dilakukan penyelidikan apakah benar keuangannya tak mampu. Kalau keuangan perusahaan tak mampu akan kita fasilitasi dengan buruh apa akan dibayar, dasarnya adalah perundingan," katanya.

Sri menegaskan jika terbukti ada perusahaan sengaja tak membayar THR karena membandel, maka pihaknya akan melakukan teguran. "Kalau perusahaan membandel atau niat nekat tak membayar akan dilakukan teguran, nama perusahaaan akan diumumkan," katanya.

Menurutnya jumlah aduan hingga siang tadi sebanyak 38 aduan, terakumulasi sejak 26 Juli 2012. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah lagi pada hari ini, meskipun angka ini relatif turun dibandingkan tahun lalu mencapai 84 aduan.

Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Pembayaran THR bagi pekerja buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Menankertrans Muhaimin Iskandar. http://finance.detik.com/read/2012/08/14/143046/1991124/4/ini-alasan-ada-perusahaan-beri-thr-mepet-mendekati-lebaran?f991104topnews
http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar