Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Maret 2012

Anas Siap "Digantung" di Monas Bila Terima Uang Korupsi Hambalang

Jakarta Anas Urbaningrum membantah tudingan terkait kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu bahkan berani sesumbar siap digantung di Monas bila menerima uang korupsi dari Hambalang.

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," jelas Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja.

"Yakin, ya yakin," tegas Anas.

Sayangnya Anas tidak menjawab saat ditanya soal kesediaan dia hadir memenuhi panggilan KPK. Anas memilih ngeloyor pergi. Sedang KPK, seperti disampaikan juru bicara Johan Budi, sudah berencana akan memeriksa Anas terkait proyek Hambalang di Kemenpora senilai Rp 1,3 triliun. Namun Johan tidak tahu kapan jadwal pemeriksaan Anas.

http://news.detik.com/read/2012/03/09/175439/1863094/10/anas-siap-digantung-di-monas-bila-terima-uang-korupsi-hambalang?n991101605
More aboutAnas Siap "Digantung" di Monas Bila Terima Uang Korupsi Hambalang http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Angelina Sondakh, Tak Pernah Ancam Bunuh Rosa !

Jakarta Angelina Sondakh menegaskan tidak pernah pernah punya niatan membunuh Mindo Rosalina Manulang. Putri Indonesia 2001 yang biasa disapa Angie ini meminta agar namanya tidak dikait-kaitkan dengan ancaman pembunuhan atas Rosa.

"Saya sangat terkejut dengan kabar ini, sungguh di luar nalar dan nilai kemanusiaan hingga sedemikian teganya menfitnah seperti itu," kata Angie seperi ditirukan sahabatnya yang juga pengurus Divisi Komunikasi PD, Kahfi Siregar, Jumat (9/3/2012).

Seperti dituturkan Kahfi, Angie mengaku terpukul soal adanya kabar ancaman pembunuhan Rosa. Angie mengaku mesti melindungi anak-anaknya dari kabar seperti itu.

"Saya sangat terpukul, sebagai ibu saya harus melindungi keluarga dan anak-anak saya dari fitnah-fitnah seperti ini yang sangat berpotensi menganggu rasa aman anak-anak saya dan keluarga. Saya mohon ke semua pihak untuk tidak menyebarkan fitnah yang menghancurkan karakter saya dan keluarga saya," jelasnya.

Seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (8/3) Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tegas menyebut ada 4 kelompok yang hendak membunuh Rosa. 3 Kelompok yakni AU, AS, dan Mnz. Satu kelompok lagi yakni orang dekat Mindo.

Siapa identitas yang disebut Bambang itu AU, AS, dan Mnz masih misterius. Namun diduga nama-nama itu tidak jauh dari para politisi yang memang kerap disebut-sebut dalam kasus Wisma Atlet. Maklum, Rosa dalam persidangan beberapa kali kerap menyebut keterlibatan sejumlah pihak.

http://news.detik.com/read/2012/03/09/163752/1862997/10/angelina-sondakh-mengaku-tak-pernah-ancam-bunuh-rosa?nd992203605
More aboutAngelina Sondakh, Tak Pernah Ancam Bunuh Rosa ! http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rosa Diancam Dibunuh 4 Kelompok, Masih Dilindungi LPSK

Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memberi perlindungan kepada terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, yang diancam akan dibunuh oleh 4 kelompok. Rosa dipastikan ada di tempat yang aman.

"Masih (melindungi) kok," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

LPSK akan menjamin keselamatan bekas anak buah Nazaruddin di Permai Group ini.

"Ya enggak apa-apa biasa kan seperti itu. Kalau ada ancaman ya kita lindungi. LPSK tidak mengendurkan ancaman kan," ujar dia.

Lies memastikan kondisi Rosa di tempat rahasia itu masih baik. "Dia dalam tempat yang aman dan LPSK terus mendampingi Rosa, karena dia masih dalam perlindungan LPSK. Masih dalam perlindungan kita dan tidak mesti berada di save housenya LPSK, tapi di sebuah tempat yang dijamin keamanannya," papar dia.

Seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (8/3) Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tegas menyebut ada 4 kelompok yang hendak membunuh Rosa. 3 Kelompok yakni AU, AS, dan Mnz. Satu kelompok lagi yakni orang dekat Mindo. Siapa identitas yang disebut Bambang itu AU, AS, dan Mnz, masih misterius. Yang jelas, inisial itu biasa disebut dalam kasus wisma atlet selama ini.

Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh sudah tegas-tegas membantah melakukan ancaman kepada Rosa. Keduanya menolak dikait-kaitkan dengan ancaman itu.

http://news.detik.com/read/2012/03/09/173735/1863083/10/diancam-dibunuh-4-kelompok-rosa-masih-dilindungi-lpsk?9911012
More aboutRosa Diancam Dibunuh 4 Kelompok, Masih Dilindungi LPSK http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Kamis, 08 Maret 2012

PKS Mulai Siapkan Hidayat Nurwahid untuk Gubernur DKI

Jakarta PKS rupanya punya strategi cadangan untuk menghadapi Pemilukada DKI. Satu nama khusus disiapkan guna memenangi pertarungan di Jakarta. PKS menyiapkan Hidayat Nurwahid! Wow!

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Jumat (9/3/2012), saat ini PKS masih terus melakukan kontak dengan Fauzi Bowo, incumbent yang sudah didukung Partai Demokrat (PD) untuk jadi cagub periode berikutnya. Komunikasi politik yang dibangun bila sukses akan mengerucut pada duet Fauzi Bowo-Triwisaksana atau Foke-Sani.

Nah, tapi lobi-lobi yang dilakukan masih alot. Soal mahar kabarnya sudah mencapai kesepakatan, namun masih mentok pada soal kerja di lapangan.

PKS kabarnya ingin bila Foke memenangkan kursi gubernur, saat menjabat nanti mau berbagi dengan Sani. Setiap pergeseran pejabat di lingkungan Pemprov DKI harus seizin Sani. Syarat ini yang masih dirundingkan. PKS tidak ingin Sani hanya seperti Prijanto yang hanya dijadikan 'pajangan'.

"Untuk mengantisipasi kegagaglan deal dengan Foke, Hidayat disiapkan," terang sumber detikcom di PKS yang enggan disebutkan namanya.

Kenapa Hidayat menjadi pilihan? Salah satu alasannya sosok Hidayat sudah dikenal luas publik Jakarta. Sosok Hidayat pun tidak diragykan kredibilitasnya. Selain itu, PKS juga sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernur, tanpa koalisi dengan parpol lain.

Sayangnya, sumber resmi PKS yang dikonfirmasi belum mau berbicara. Sekretaris Pemenangan Pilkada Wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat dari PKS, Yudi Widiana hanya menjelaskan, setiap perubahan nama calon harus dikomunikasikan dengan Triwisaksana yang selama ini sudah digadang-gadang PKS.

"Setiap perubahan kebijakan harus dikomunikasikan dulu dengan Bang Sani," jelas Yudi saat berbincang.

Menurut Yudi, semua hal masih mungkin sebelum deklarasi. Namun dia menegaskan saat ini masih Sani yang dijadikan andalan. "Lagipula nama-nama tokoh nasional yang bisa mengimbangi Foke bukan hanya HNW (Hidayat Nurwahid) saja," jelas Yudi.

More aboutPKS Mulai Siapkan Hidayat Nurwahid untuk Gubernur DKI http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dhana, Saya dan Mafia Pajak, Ada Apa ?

Nama Dhana Widyatmika sebagai pegawai negeri sipil pajak pemilik rekening gendut telah mengguncang Indonesia.

Saya terkejut. Nama teman sekelas saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan 1993 diberitakan berbagai media massa. Mungkin Dhana merasakan hal serupa pada Mei 2005 ketika saya diberitakan dalam kasus mafia pajak: faktur pajak fiktif di Surabaya oleh Alfian dan kawan-kawan.

Seingat saya, Dhana anak baik. Dari kalangan berada, tetapi tak sombong. Kadang ia terlambat masuk kuliah demi mengantar ibunya yang berobat jalan saban pekan. Selama berdinas di kantor pajak, saya tak pernah dengar berita negatif tentang Dhana. Saya, Dhana, dan sesama mahasiswa STAN mendapat pendidikan gratis dan berkualitas. Kami dididik jadi pegawai pajak berintegritas. Toh, tak sedikit alumni STAN, seperti saya dan Gayus Tambunan, akhirnya terjerumus dalam lingkup mafia pajak.

Saya tak kenal Gayus, tetapi kenal sejumlah orang ”top” di mafia pajak atau mereka yang diduga masuk lingkup mafia pajak. Saya mulai dari Delip V yang bikin heboh karena vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus restitusi pajak fiktif. Kami bertemu di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, karena Delip akhirnya divonis MA dua tahun penjara.

Lalu Siswanto, tukang bersihbersih kantor pajak, dan Suhertanto, juru sita kantor pajak, yang terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp 300 miliar. Mereka pernah sekantor dengan saya. Terakhir Pulung Sukarno yang kini ditahan Kejaksaan Agung karena penyimpangan pengadaan sistem teknologi informasi (TI).

Watak mereka berbeda-beda. Ada yang baik, alim, dan ”nakal”. Jadi, masuk ke lingkup mafia pa- jak tak berkaitan dengan watak seseorang. Mafia pajak terbentuk karena budaya dan sistem. Budaya korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama puluhan tahun telah membentuk jaringan mafia pajak yang kuat mapan. Apalagi, sebelum reformasi, pemberantas korupsi nyaris tak bergigi. Istilah nego atau all in (wajib pajak kasih uang pajak dan suap dalam satu paket) sudah kaprah di kantor pajak.

Maka, tak salah jika pada 2007 pemerintah mereformasi birokrasi DJP. Di awal hasil reformasi sangat menggembirakan. Berdasarkan survei Transparency International 2007, kantor pajak tak masuk lagi sebagai instansi yang dipersepsikan terkorup.

Apakah mafia pajak yang telah beroperasi puluhan tahun dengan hasil miliaran rupiah langsung bubar hanya karena gajinya jadi belasan hingga puluhan juta? Mereka tiarap sejenak cari celah. Yang bertobat hanya yang masuk lingkup mafia pajak karena ikut-ikutan dan gaji pas-pasan. Pengawasan yang mulai ketat dan berkurangnya kawula mafia pajak justru menaikkan tarif kawula mafia pajak. Jangan kaget, muncul kasus Dhana dan Gayus setelah reformasi DJP.

Masih eksis

Ada lima penyebab mengapa mafia pajak masih eksis. Pertama, kekuasaan besar. Lingkup kekuasaan DJP tak hanya menetapkan pajak, tetapi juga mengadili sengketa pajak dalam proses keberatan, menyita aset wajib pajak (WP), memblokir rekening bank, menyidik tindak pidana pajak, minta pencekalan WP hingga menahan WP (penyanderaan). Ungkapan ”kekuasaan cenderung korup” berlaku mutlak.

Kedua, banyaknya hubungan kekerabatan antarsesama karyawan di DJP. Ini tak lazim di institusi keuangan, karena kekerabatan mendorong persekongkolan, dan persekongkolan sulit dideteksi. Ketiga, lemahnya pengawasan internal di DJP. Kasus Gayus jadi bukti. Jangankan investigasi, DJP baru menskors Gayus setelah kasus mencuat di media massa. Padahal, sesuai Pasal 2 PP 4/1966 tentang pemberhentian sementara PNS, Gayus seharusnya diskors sejak jadi tersangka dalam kasus pertama saat dia pernah divonis bebas.

Keempat, rendahnya target pajak. Dalam RAPBN 2012 rasio pajak ditetapkan 12,72 persen dari PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN yang berkisar 15-20 persen. Kelima, adanya wilayah abu-abu. Sesuai Pasal 23A UUD 1945, semua pajak dan pungutan lain yang bersifat memak- sa untuk keperluan negara harus diatur dengan UU. Namun, dalam UU Pajak, selain obyek pajak, yang bukan obyek pajak pun ditentukan. Asal tahu saja, transaksi di luar obyek dan non-obyek adalah wilayah abu-abu yang berpotensi jadi sumber korupsi. Apalagi, ada seloroh bahwa UU Pajak Indonesia merupakan UU perpajakan paling tipis di dunia.

Modus korupsi

Sebelum reformasi, kantor pajak tak hanya dianggap sebagai sarang koruptor, tetapi juga dianggap momok oleh masyarakat. Ini karena WP kerap diperas oleh aparatur pajak, misalnya dalam pemeriksaan atau pengurusan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi. WP ditakut-takuti dengan ”perhitungan” pajak yang tak masuk akal. Masalah ini cukup teratasi sebab setelah reformasi birokrasi, diadakan jabatan account representative (AR), mirip konsultan pajak, yang bertugas membantu WP. WP tak usah pusing berurusan dengan banyak pihak di kantor pajak. Cukup dengan AR.

Target penerimaan pajak setiap kantor pajak dibagi kepada setiap AR. Maka, AR jadi tulang punggung kantor pajak hingga dijuluki ”ahli rekoso”. DJP pun memberi wewenang besar kepada AR, mulai dari meneliti laporan pajak, konseling, kunjungan kerja ke WP, hingga mengusulkan pemeriksaan khusus.

Akses besar kepada WP, sistem TI DJP yang canggih, dan pasok- an data keuangan dari banyak instansi membuat AR mudah mendeteksi jika ada laporan pajak yang tak benar. Apakah AR meminta WP membetulkan laporan atau AR justru membantu WP ”membetulkan” laporan pajak untuk melakukan penghindaran/penggelapan pajak dengan memanfaatkan celah aturan yang ada atau memanipulasi laporan keuangan WP sehingga laporan pajak seolah telah benar lalu AR dapat imbalan, itu perkara lain.

Dengan budaya korupsi yang masih kental, kemungkinan AR melakukan penyimpangan sangat besar. Apalagi, jika AR dibe- bani target pajak yang rendah. Godaan kian besar bagi AR ketika menangani WP besar yang membayar pajak triliunan rupiah. Dengan mudah AR meraup puluhan miliar dengan menawarkan jasa utak-atik laporan pajak. Apakah Dhana juga mempraktikkan ini mengingat dia pernah jadi AR di KPP WP Besar? Pengadilanlah yang membuktikan ini semua.

Kalaupun ternyata AR tak melakukan penyimpangan dan mengusulkan WP diperiksa, peluang korupsi masih ada. Dalam pemeriksaan, bahkan hingga penyi- dikan, bisa terjadi negosiasi antara WP dan pemeriksa/penyidik pajak. Praktik ini sudah terjadi sebelum reformasi birokrasi.

Peluang negosiasi terhambat jika AR berani menghambat. Namun, toh, jalan untuk menilep pajak masih ada jika WP mengajukan keberatan. Negosiasi dengan penelaah keberatan (PK) bisa terjadi. Negosiasi bisa berlanjut bila WP mengajukan banding atas putusan keberatan.

PK bisa memberi ”bantuan” agar DJP kalah dalam persidangan. Bantuan itu bisa berwujud mengonsep surat banding untuk WP, membuat lemah argumen dalam memori banding lalu membocorkannya ke WP, dan terakhir PK sengaja tak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA atas kekalahan DJP dalam banding. Kebijakan DJP yang membatasi wewenang penyelesaian keberatan di kantor wilayah berakibat menumpuknya kasus keberatan di kantor pusat. Dengan demikian, pengawasan sulit dilakukan.

Maka, petugas PK di kantor pusat yang nakal bisa mengumpulkan banyak uang suap. Adakah keterlibatan atasan mereka? Bisa ya bisa tidak. Pejabat pajak bisa saja ikut mengamankan laporan pajak buatan AR. Dengan bantuan staf TI pajak yang nakal, data perpajakan di pangkalan data DJP bisa ”disesuaikan” dengan data laporan pajak yang tak benar. Keterlibatan pejabat pajak tampak nyata jika korupsi ada di pemeriksaan atau keberatan sebab atasan PK atau pemeriksa ikut menelaah hasil keberatan atau pemeriksaan.

Modus korupsi yang dilakukan AR atau PK bukan hal baru di DJP. Jadi, sulit membantah bahwa pejabat pajak tak tahu. Jauh sebelum reformasi birokrasi, banyak petugas hingga pejabat pajak berlaku seperti konsultan pajak. Mereka tak hanya ”mengutak-atik” laporan pajak, tetapi bahkan mengintervensi pemeriksaan, keberatan, hingga banding. Mereka disebut pawang pajak. Karena tak punya jabatan AR atau PK, pawang pajak tak bisa pasang tarif tinggi. Jadi, korupsi yang ada di DJP saat ini hanya beda kemasan dan tarif.

Tak adanya pembersihan mafia pajak secara menyeluruh dalam reformasi birokrasi berakibat adanya pejabat pajak yang tutup mata atas penyimpangan ini selama penyimpangan itu tak melibatkannya. Soalnya, sang pejabat pajak sudah kaya raya dari hasil korupsi sebelumnya. Dia sungkan jadi maling teriak maling. Prinsip yang penting target pajak tercapai dan tetap bergaji besar sering jadi pegangan.

Mafia pajak seharusnya menjadi sejarah jika reformasi birokrasi DJP berhasil. Banyak pihak berharap kinerja aparat pajak bagus agar pendapatan negara meningkat. Bayangkan jika nisbah pajak Indonesia mencapai 20 persen. Kita tak perlu bingung dengan subsidi BBM. Semoga DJP bisa memperbaiki diri.

Heri Prabowo Bekas Narapidana Penggelapan Pajak

http://nasional.kompas.com/read/2012/03/08/07562595/Dhana.Saya.dan.Mafia.Pajak
More aboutDhana, Saya dan Mafia Pajak, Ada Apa ? http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Tips Bisnis Properti Ala "Ajib" Sang Mantan Pegawai Pajak

Jakarta - Nama Ajib Hamdani, mantan pegawai Ditjen Pajak, mencuat bersamaan kasus Dhana Widyatmika. Ia banyak memiliki bisnis, diantaranya bisnis properti yang ia mulai dengan membangun kamar-kamar kos, kemudian meningkat menjadi konsultan properti hingga menjadi pengembang properti berbendera Zee Property.

Ia mengaku saat memulai bisnis kos-kosan sama sekali tak memiliki modal besar. Modalnya hanya kemampuan melobi pemilik lahan dan memiliki jaringan dengan investor yang membiayai pembangunan kos-kosan dengan pola kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT).

"Dalam sebuah pengembangan bisnis, yang dibutuhkan ada 3 hal. Yang pertama ide, yang kedua jaringan, dan yang ketiga adalah modal," katanya seperti dikutip dari blog-nya, Jumat (9/3/2012)

Dalam blog-nya Ajib Hamdani mengaku punya latar belakang pendidikan di bidang properti. Sewaktu kuliah di STAN, mengambil jurusan Penilai/PBB selama 3 tahun. Kemudian sewaktu kuliah kedinasan di Universitas Diponegoro (UNDIP) mengambil jurusan Ekonomi Spesialisasi Penilai Properti.

"Dengan mengandalkan ilmu yang didapat waktu kuliah, Ajib merintis usaha di bidang properti. Dimulai dari hal-hal yang kecil. Yaitu membangun kos.
Proyeknya adalah membangun 26 kamar kos di dekat kampus STAN. Wah, hebat membangun kamar kos? Nggak hebat juga. Bisnisnya sih biasa aja. Tetapi, memang idenya yang 'sedikit' luar biasa," kata Ajib.

Nah, yang menarik Ajib menerapkan prinsip dalam salah satu teori Build, Operate and Transfer (BOT). Yaitu kita membangun sebuah properti di tanah orang lain, kemudian mengoperasikan dan kemudian menyerahkan properti tersebut kepada pemilik lahan pada masa akhir BOT sebagai bentuk kontraprestasi.

"Ajib melihat ada lahan kosong menganggur seluas sekitar 500 m2. Kemudian Ajib mencari pemilik lahan tersebut, ternyata punya Pak Haji di kampung sekitar lokasi (kawasan STAN). Kemudian setelah melobi, Ajib berhasil mendapatkan masa BOT selama masa 5 tahun (tentu saja Ajib menjabarkan konsep BOT dengan bahasa sederhana kepada pemilik lahan)," jelasnya.

Ia menuturkan selama 5 tahun tersebut, Ajib tidak usah membayar sewa tanah. Ia cukup membangun kamar kos, bisa mengambil hasil kos selama 5 tahun, dan pada akhir tahun ke-lima, ia menyerahkan bangunan tersebut kepada pemilik tanah sebangai kontraprestasi.

Soal bagaimana cara mendapat uang untuk membangun kamar-kamar kos yang berjumlah 26, Ajib punya trik jitu yang perlu ditiru. Untuk dapat modal, Ajib membuat proposal untuk investasi pembangunan kos kepada investor.

"Dijual per kamar. Dari 26 kamar, dijual 20 kamar. Hak investor adalah mendapatkan hak sewa selama 5 tahun tersebut," katanya

Dengan sistem ini, lanjut Ajib, pemilik tanah mendapatkan bangunan pada akhir tahun ke-lima. Sementara itu pemilik modal mendapat untung, karena bisa mendapatkan pengembalian investasi yang relatif bagus. Sementara ia mendapat keuntungan dengan memanfaatkan biaya pembangunan dari kos-kosan.

"Pembangunan kamar kos itu sangat menguntungkan. Dari pembangunan 2 kamar, kita bisa mendapatkan 1 kamar tambahan dengan hanya mengeluarkan sedikit biaya. Karena temboknya saling menyambung. Jadi, dengan modal relatif kecil, Ajib bisa mendapatkan 6 kamar," katanya.

Mantan pegawai pajak ini mengakui secara teori sistem BOT sangat mudah, namun lagi-lagi ia berpesan dalam berbisnis tidak ada yang seluruhnya mudah atau sebaliknya.

"Sebenarnya dalam bisnis, tidak ada yang mudah, tetapi juga bukan sulit. Bisnis itu sederhana. Apakah dalam mendevelop bisnis ini tidak ada masalah? Ada juga sih, tetapi itu menjadi konsumsi intern para investor," katanya.

Pola semacam ini juga ia terapkan saat mengembangkan perumahan Tidar Residence di Magelang, Jawa Tengah. "Ajib bekerja sama dengan pemilik lahan untuk membangun perumahan tersebut. Untuk membangun infrastruktur, didapatkan dari tanda jadi dan down payment pembeli rumah. Pembayaran tanah dibayar sesuai penjualan per kavling," katanya.

Ajib pun menantang bagi siapa saja yang mempunyai tanah kosong yang mau dikerjasamakan, bisa menghubungi dirinya.

Tulisan ini dikutip dalam tulisan di blog yang beralamat di http://ajib.diamondgroup.co.id/. Tulisan soal rekening dia tulis pada 3 Maret 2012, lewat judul 'Rekening Tabungan, Persepsi yang Salah Kaprah'. Dalam tulisan ini, Ajib mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari Ditjen Pajak Kemenkeu sejak September 2009.

http://finance.detik.com/read/2012/03/09/080424/1862145/1016/tips-bisnis-properti-ala-ajib-sang-mantan-pegawai-pajak
More aboutTips Bisnis Properti Ala "Ajib" Sang Mantan Pegawai Pajak http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Merdeka! kata John Kei ketika Dibawa ke Tahanan Polda,

Jakarta Meski kakinya masih terluka, John Kei tetap dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat dibawa, dia hanya berkomentar, "Merdeka!"

Pantauan detikcom di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2012) pukul 10.04 WIB, John mengenakan kaos oranye dan celana pendek. Dia tampak sumringah dan ceria, padahal kakinya masih dalam balutan perban.

"Sehat apanya, ini masih sakit," kata John saat ditanya kondisi kesehatannya.

Pria asal Maluku itu juga tidak mau berkomentar banyak soal rencana pemeriksaan. Dia hanya menegaskan, semua proses ingin dijalaninya dengan cepat.

"Tanya aja sama Polda," cetusnya.

Sekadar informasi, John mendapat perawatan di RS Polri semenjak ditangkap pertengahan Februari lalu. Dia dirawat cukup lama karena selain menderita luka tembak, John juga mengidap diabetes. John merupakan tersangka kasus pembunuhan pengusaha bernama Ayung.

http://news.detik.com/read/2012/03/09/103019/1862314/10/dibawa-ke-tahanan-polda-john-kei-merdeka?9911012
More aboutMerdeka! kata John Kei ketika Dibawa ke Tahanan Polda, http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 07 Maret 2012

Cerita Kisah Hakim Agung Bawa Selingkuhan ke Kantor

Jakarta Siapa nyana, sebagai lembaga tertinggi yang mengadili seluruh masalah di Indonesia menyimpan banyak kisah nyinyir. Dari korupsi, mistik hingga perselingkuhan para hakim agung. Loh, kok bisa Mahkamah Agung (MA) seperti itu?

"Segala sesuatunya mulai berantakan di bawah Ketua MA Seno Adji yang tidak terlalu memperhatikan pakaian dinasnya. Membawa makanan dan melahapnya ketika memeriksa perkara, pelanggaran etika serius pada masa itu," kata Sebastian Pompe.

Peneliti dari Belanda ini mengungkapkannya dalam halaman 579 buku 'Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung' seperti dikutip detikcom, Kamis (8/3/2012).

Tidak hanya pelanggaran etika bersidang, para hakim agung bahkan ada yang berani membawa selingkuhan ke kantor. Akibatnya, Ketua MA membuat instruksi dalam urusan sopan santun.

"Sampai-sampai beberapa hakim agung membawa pacar mereka ke MA dengan mobil dinas. Dan begitu bangga dengan perselingkuhan mereka," tulis Pompe.

Alhasil, perilaku ini mencoreng keagungan Mahkamah. Ketidakdisiplinan hakim agung membuat bawahannya juga mengalami hal serupa.

"Ini sebuah situasi yang mengancam prestise MA, tak ayal juga mengancam rasa tanggungjawab terhadap tugas dan martabat pengadilan," papar Pompe.

Buku ini merupakan kajian Pompe yang dipresentasikan di luar negeri pada 1996. Lantas kajian tersebut hadir dalam buku berbahasa Inggris pada 2005 silam yang beredar di berbagai negara dan menjadi refrensi utama dalam mengkaji hukum di Indonesia. Bulan Februari 2012 LeIP menerbitkan buku tersebut dalam bahasa Indonesia.

"Rangkaian fakta dan analisis dalam buku ini tentu akan menjadi bahan perdebatan bagi para pemerhati dan praktisi hukum dan peradilan," tulis LeIP dalam lembaran kata pengantar.

http://news.detik.com/read/2012/03/08/085658/1860967/10/?992204topnews
More aboutCerita Kisah Hakim Agung Bawa Selingkuhan ke Kantor http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Senin, 05 Maret 2012

Fantastic ! Anggaran Pelatihan untuk PNS Rp4 Triliun

JAKARTA - Pemerintah tidak berencana memecat staf pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap memiliki kemampuan rendah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan para pegawai yang dianggap rendah tersebut justru akan diberi pelatihan kompetensi untuk memperbaiki kualitas.

"Saya kira bukan diberhentikan. Tapi, ada program (pelatihan) ke depan. Itu yang lagi dikembangkan," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, (5/3/2012).

Azwar mengatakan dari program tersebut akan ada satu juta pegawai yang akan dilatih. Dia memprediksi biaya pelatihan memakan anggaran Rp3 hingga 4 triliun. "Sekarang tinggal kita koordinasikan dengan baik. Itu supaya ruang pelatihan betul-betul fokus," kata Azwar.

Azwar pada pekan lalu mengatakan dari 4,7 juta pegawai negeri, hanya 5 persen yang berkemampuan khusus. Selebihnya, para pegawai memiliki kemampuan umum.

Azwar membeberkan penyebab kenapa para pegawai negeri seperti tidak bisa diandalkan lantaran sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi pelatihan oleh pemerintah. "Ada yang sudah delapan tahun tidak pernah ikut penataran. Enggak pernah ikut latihan ke mana," kata dia.


http://news.okezone.com/read/2012/03/05/337/587663/wow-anggaran-pelatihan-untuk-pns-rp4-triliun
More aboutFantastic ! Anggaran Pelatihan untuk PNS Rp4 Triliun http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

"Harta dan Kekayaan Dhana Widyatmika Bukanlah Hasil Korupsi"

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika tetap keukeuh jika harta kekayaan milik kliennya bukan dari hasil korupsi selama bekerja sebagai PNS di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan jika Dhana ditahan lantaran tak bisa membuktikan sumber kekayaannya tersebut.

"Kita juga tanya apa yang tidak bisa dibuktikan oleh Dhana? Karena semua dikasih tahu, kalau misal ini adalah amanah milik orangtua, mana (harta kekayaan) yang milik mertua mana yang milik dia," ujar pengacara Dhana, Daniel Alfredo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).

Dia juga kembali membantah jika jumlah uang Dhana yang tersimpan di rekening sejumlah bank jumlahnya mencapai Rp60 miliar. "Enggak ada, aktif Rp440 juta, gaji Dhana sesuai golongan III C Rp10 juta," kata Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, jika sejumlah aset Dhana telah disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Yang disita dari SDB (Safe Deposit Box) itu ada beberapa ijazah, ada emas milik orang tua satu kilogram, terus juga ada uang Rp10 juta dan ada juga USD28 ribu, itu saja," pungkasnya.

http://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587401/harta-dhana-widyatmika-bukan-hasil-korupsi
More about"Harta dan Kekayaan Dhana Widyatmika Bukanlah Hasil Korupsi" http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dadong Menyesal Menerima 'Kardus Durian' Seharga Rp 1,5 M dari Dharnawati

Jakarta Terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, menyesal menerima kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Saya menyesal, Yang Mulia," kata mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelapooran Ditjen P2KT Kemenakertrans itu di persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan H Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Meski demikian, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Herdie Agusten itu, Dadong tetap berkilah jika dia menerima uang dari Dharnawati karena diperintahkan oleh atasannya, Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.

Dadong mengaku terpaksa menyimpan kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar karena Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak hadir saat itu.

"Saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tapi masuk penjara," ujarnya.

Dadong mengatakan, dirinya masih memiliki tanggungan keluarga yakni satu istri dan dua anak. Selain itu, ia juga mengaku telah 25 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.

"Punya anak dua, istri satu, Yang Mulia," ujar Dadong.

Dalam kasus ini, Dadong bersama Nyoman diduga menerima imbalan berupa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang tersebut diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp 7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.

More aboutDadong Menyesal Menerima 'Kardus Durian' Seharga Rp 1,5 M dari Dharnawati http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Minggu, 04 Maret 2012

Pengacara Enggan Berpolemik Soal Aset Rp60 M Milik DW

JAKARTA - Kubu tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika tetap membantah jika kliennya memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar.

Pihak kuasa hukum juga masih bingung dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang belum menyebut nominal pasti kerugian negara akibat perbuatan kliennya.

"Makanya, kita juga, mas Dhana juga saat pemeriksaan disangkakan melakukan dugaan tindak pidana untuk pasal apa fokusnya," ujar salah satu pengacara DW, Daniel Alfredo di Kejagung, Senin (5/3/2012).

Saat ditanya apakah harta kekayaan mencapai puluhan miliar tersebut merupakan rekayasa Kejaksaan, Daniel enggan bicara banyak.

"Wah kita enggak tahu ya, kami enggak mau berpolemik, enggak mau menuduh ada rekayasa atau tidak. Yang penting sekarang kenyataannya sudah proses penyidikan, ya disitulah kita istilahnya menghadapi," ujarnya.


http://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587230/pengacara-enggan-berpolemik-soal-aset-rp60-m-milik-dw
More aboutPengacara Enggan Berpolemik Soal Aset Rp60 M Milik DW http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga' - Dhana W.

Jakarta Wajah laki-laki muda itu sangat pucat. Pria yang mengenakan baju batik cokelat itu terlihat sangat sedih. Bahkan shock. Ia hanya diam menunggu penyidik Kejagung membuat surat penahanan terhadap dirinya.

Pria muda itu adalah Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Jumat, 2 Maret 2012 malam hari, Kejagung memutuskan untuk menahan Dhana setelah memeriksanya dua kali. Ia ditahan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. Malam ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada majalah detik.

Pada 17 Februari 2012, Kejagung telah menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, anehnya Dhana baru diperiksa pertama kali pada Kamis, 1 Maret 2012.

Memenuhi pemeriksaan perdana, Dhana tiba di Kejagung pukul 07.00 WIB, tiga jam lebih awal dari jadwal. Sebelum diperiksa, Dhana disuguhi air mineral dalam gelas kemasan. Namun suguhan itu tak diminumnya. Kamis itu ia sedang puasa.


***

Edisi terbaru Majalah Detik (edisi 14, 5 Maret 2012) mengupas tuntas kasus Dhana Widyatmika dengan tema "Rekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga'", juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik nasional membahas "Bersih-bersih Pengikut Anas", rubrik kriminal berita komik "Nenek Dilem Rampok", ekonomi bisnis "Maju Mundur Harga BBM", rubrik seni dan hiburan dan review film "The Grey", WKWKWK "Kalah Ganteng Jokowi Pecat Ajudan" serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download www.majalahdetik.com Selamat menikmati!


More aboutRekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga' - Dhana W. http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Kamis, 01 Maret 2012

Jaksa Sempat Singgung Dhana Soal 'Lelaki di Pintu Surga' versi Majalah Tarbawi

Jakarta Kisah Dhana Widyatmika di majalah Tarbawi sempat disinggung penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam majalah terbitan 21 September 2007, edisi 164 Th.8, Dhana disebut sebagai 'Lelaki di Pintu Surga'. Dhana kala itu masih bersekolah di STAN dan merawat ibunya yang gagal ginjal.

Kisah Dhana di majalah itu, menyebar di berbagai media sosial, baik Facebook maupun twitter. Termasuk juga lewat email-email. Tidak heran bila kemudian jaksa menyinggung soal kisah itu.

"Sempat-sempat ada yang ngobrol masalah Majalah Tarbawi, itu sempat dibahas," jelas pengacara Dhana, Daniel Alfredo, di sela-sela penyidikan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Isi majalah Islami itu, menulis soal ketaatan Dhana pada agama dan kesetiaan dia menjaga ibunya yang mengalami sakit ginjal pada 1995-2004. Dikatakan dalam majalah tersbeut, Dhana selalu setia menemani sang ibu yang dua kali dalam seminggu harus cuci darah.

Ibunda Dhana bernama Sundari ini divonis gagal ginjal pada Februari 2005. Saat ini Dhana masih duduk di tingkat dua STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Dhana harus terus berjuang merawat ibunya, sementara rasa dukanya selesai akibat kehilangan ayah pada 2 tahun sebelumnya.

Selai soal isi majalah Tarbawi itu, Dhana masih ditanyai seputar hal-hal yang ringan. Materi pemeriksaan belum masuk kepada soal dugaan korupsi.

"Baru konfirmasi yang kemarin, dicek-cek lagi pada masa kerjaan di mana. Tugas-tugasnya apa, baru umum kok," jelasnya.

Seperti diketahui Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

More aboutJaksa Sempat Singgung Dhana Soal 'Lelaki di Pintu Surga' versi Majalah Tarbawi http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Nunun N. Didakwa oleh Jaksa PU Lakukan Suap Rp24 M ke DPR

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunun Nubaetie menyuap sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Jaksa M Rup menyatakan, istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang Darajatun itu, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan.

"Terdakwa pada Juni 2004 memberi 480 travel cek senilai 24 miliar rupiah kepada anggota DPR periode 1999 sampai 2004," kata Jaksa M Rum dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 2/3/2012.

Menurut Jaksa, Nunun membagi-bagikan cek pelawat itu melalui Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangido. M Rum mengatakan dugaan suap tersebut terjadi setelah Nunun menggelar pertemuan dengan Miranda S Goeltom.

"Tujuan pertemuan itu, Miranda akan sampaikan misi ingin menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata M Rum.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.

Namun, Nunun dibekuk oleh Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.

http://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585782/nunun-didakwa-lakukan-suap-rp24-m-ke-dpr
More aboutNunun N. Didakwa oleh Jaksa PU Lakukan Suap Rp24 M ke DPR http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Gayus "Hanya" Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta Gayus Tambunan kembali menambah jumlah masa hukumannya setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang yang dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tutur Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/3/2012). Gayus tampak tertunduk mendengar tuntutan itu.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1), jaksa penuntut umum menuntut Gayus dalam empat perkara sekaligus.

Jaksa mendakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut empat kasus sekaligus. Perkara pertama adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Pada perkara kedua, Gayus didakwa memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.

Untuk perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.

Sebelumnya, Gayus telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/161421/1855670/10/gayus-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar?n990102mainnews
More aboutGayus "Hanya" Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Nah Ini Dia ... Harta Dhana Widyatmika yang Disita Kejagung

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini telah menyita beberapa harta milik mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Ada uang, emas, hingga 17 truk yang diamankan. Jumlahnya pun diprediksi mencapai miliaran.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menerangkan, penyitaan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Namun dia masih enggan menyebutkan berapa total harta tersangka kasus pencucian uang dan korupsi itu.

"Proses sedang berjalan nanti kami hitung secara total dulu. Baru setelah itu kami sampaikan," terang Adi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).

Berikut harta Dhana yang disita Kejagung berdasarkan catatan detikcom:

1. Uang Pecahan Dolar dan Rupiah

Pihak Kejagung pada tanggal 17 Februari 2012 telah menyita uang pribadi Dhana Widyatmika. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan. Disebut-sebut uang yang disita berjumlah ratusan ribu dolar AS.

2. Sertifikat

Selain uang, Kejagung juga menyita sertifikat berharga milik Dhana. Penyitaan sertifikat ini juga berbarengan dengan penyitaan uang milik Dhana dengan pecahan rupiah maupun dolar.

3. Emas

Emas milik Dhana ini disita oleh Kejagung seusai penggeledahan di rumahnya. Pada saat itu selain emas di saat bersamaan Kejagung juga menyita sertifikat dan uang tunai dengan mata uang dolar dan rupiah.

4. Mobil Daimler Chrysler

Mobil Chrysler tipe Cruise ini juga diduga merupakan salah satu harta Dhana yang disita. Mobil bernopol B 907 DA ini diduga disita bersamaan dengan penyitaan emas dan uang dari rumah Dhana. Seorang petugas keamanan Kejagung membenarkan hal ini, namun belum ada pernyataan resmi dari Kejagung.

5. Truk

Penyitaan harta Dhana yang paling baru adalah truk. Ada 17 truk dari berbagai merk yang disita oleh Kejagung. Truk-truk tersebut disita dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo yang diduga dimiliki oleh Dhana.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/140011/1855484/10/?991104topnews
More aboutNah Ini Dia ... Harta Dhana Widyatmika yang Disita Kejagung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 29 Februari 2012

Istri Dhana W. Belum Diperiksa Kejagung

Jakarta Hari ini Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Sementara untuk sang istri, DA, belum bisa dipastikan.

"Istrinya belum tahu, surat pemanggilan pemeriksaan hanya ke DW," kata pengacara Dhana, Daniel Alfredo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (1/3/2012).

Kejagung sebelumnya mengendus keterlibatan istri Dhana dalam kasus dugaan korupsi. Namun hingga kini, status wanita yang masih aktif bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih saksi.

Dhana sendiri kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Jampidsus Kejagung. Dia didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, Johanes Huka dan Reza.

Pria yang diduga memiliki rekening hingga Rp 60 miliar itu memakai baju batik warna hijau dan bertopi. Sambil menutupi wajahnya dia berlari menghindari kejaran wartawan.

Seperti diketahui Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/090954/1855099/10/istri-dhana-widyatmika-belum-diperiksa-kejagung?9922032
More aboutIstri Dhana W. Belum Diperiksa Kejagung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Ooooooh ! Lha Wong SBY Aja Izinkan PNS Berbisnis !

Jakarta - Ternyata banyak pejabat tinggi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengerti apakah mereka diperbolehkan berbisnis di luar pekerjaannya atau tidak. Akhirnya, semua hal tersebut terjawab melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah baru pengganti PP 30 tahun 1980 yang dikeluarkan Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto ketika itu memberikan larangan jelas dan tegas bagi PNS untuk tidak melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya.

Alhasil, dalam PP nomor 30 tahun 1980, pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY pada 6 Juni 2010.

Dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang dikeluarkan SBY, ternyata pasal-pasal larangan berbisnis dihapuskan. Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi. Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Dedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/171735/1854782/4/ssssst-sby-izinkan-pns-berbisnis?9911012
More aboutOoooooh ! Lha Wong SBY Aja Izinkan PNS Berbisnis ! http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

"Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang" kata Jaksa Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, Dhana Widyatmika juga diduga terlibat kasus pencucian uang alias money laundering.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui di Kantornya, Jalan Hassanudin, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

"Ini korupsi ada bau-bau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nah di sinilah yang tidak bisa disebutkan. Berikan kesempatan pada kita," ungkapnya.

Ia menjelaskan yang tidak bisa disebutkan adalah terkait dengan transaksi perbankan yang dilakukan Dhana Widyatmika. Pasalnya, segala transaksi perbankan bersifat rahasia karena terbentur dengan UU Perbankan.

"Kita tidak akan menyampaikan ke publik karena berbahaya. Siapa saja menyampaikan yang menyebarkan informasi perbankan itu bisa dipidana," tuturnya.

"Kita betul betul sangat rahasia, sekretaris saya saja tidak bisa membuka setelah saya baca, saya kunci, saya tutup. Kemana saya disposisi penerima posisi itulah yang bisa menelusuri," ungkap Arief.

Lebih jauh Arief mengatakan adapun pasal yang masih sementara akan dikenakan kepada Dhana Widyatmika yakni penyuapan. Namun, Arief mengatakan siapa penyuapnya dan modus penyuapan seperti apa akan tergantung dari hasil penyidikan.

"Semua tergantung hasil penyidikan apakah ada tindak pidana lain," tegas Arief.

Arief juga mengatakan, sang istri Dhana Widyatmika yaitu Dian Anggraeni saat ini masih belum ditetapkan status hukumnya.

"Dalam kaitan ini kenapa DW yang dilakukan yang lain tidak saya kira tidak begitu. Karena semua akan diungkap. Ada beberapa kasus yang sudah diungkap oleh kita. Terkait istri tersangka belum ada status baru kita dalami dulu," tutup Arief.
Saat ditemui detikFinance pada Jumat (24/2/2012) malam lalu, Dhana membantah soal isu pencucian uang dan juga soal rekening gendut miliknya. Kasus yang membuat Dhana terkejut ini juga tidak melibatkan istrinya. Sayang, Dhana tidak mau bicara banyak. Hingga saat ini, Dhana juga belum bersedia memberi keterangan detil.

Berikut tanggapan Dhana seperti disampaikan kepada detikFinance Jumat lalu:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/131513/1854492/4/jaksa-agung-dhana-widyatmika-diduga-terlibat-korupsi-berbau-pencucian-uang
More about"Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang" kata Jaksa Agung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel