Tampilkan postingan dengan label Ditjen Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ditjen Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Maret 2012

Betulkah ?! 3 Botol Wine DRC Seharga Mobil Ferrari !

Jakarta Wine identik dengan gaya hidup kelas atas. Maklum saja, harganya selangit. Contohnya, 3 botol wine berkualitas tinggi merek DRC harganya setara satu Ferrari 430 baru!

Soal harga selangit ini diceritakan oleh pakar wine Indonesia, Yohan Handoyo, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (9/12/2012).

Yohan menceritakan, Aubert de Villaine dari Domaine de la Romanee-Conti (DRC) – produsen wine termahal di dunia dari Burgundy, Prancis - suatu hari mengumpulkan para kolektor kelas kakap yang sangat sangat bangga dengan koleksi DRC Richebourg tahun 1947 mereka dan dengan nada prihatin menjelaskan bahwa pada tahun 1947 DRC Richebourg tidak diproduksi karena mereka sedang menanam ulang pohon anggur mereka.

"Jika saya salah satu dari kolektor itu, mungkin saya akan terkena serangan jantung mendadak karena sekarang ini harga 3 botol DRC ukurang Jeroboam harganya sama dengan satu Ferrari F430 baru!" ungkap Yohan.

Ferrari F430 adalah mobil sport besutan perusahaan otomotif Italia, Ferrari, yang keluar pada 2004-2009, yang harganya sekitar Rp 1,9 miliar.

Yohan juga menceritakan, pengadilan distrik New York malah baru-baru ini menyidangkan gugatan William I Koch, seorang miliarder asal Florida, yang murka karena yakin bahwa tiga botol wine milik Thomas Jefferson (presiden ketiga Amerika Serikat) yang dibelinya seharga lima miliar rupiah dari Hardy Rodenstock adalah wine palsu. Saking seriusnya ia menyiapkan gugatan ini, wine yang diyakininya palsu itu ia kirimkan ke para ilmuwan untuk dicek umurnya dengan teknologi carbon dating yang juga dipakai untuk menyelediki “kain kafan Yesus” (the shroud of Turin).

"Memang runyam nasib para wine lover saat ini. Setelah harus menghadapi resiko meminum wine rusak, wine yang sudah berubah menjadi cuka, dan harga wine yang menyebalkan, kini kita harus menghadapi risiko membeli wine yang palsu," tuturnya.

Terkait wine palsu, Yohan menjelaskan, ada dua modus pemalsuan. Pertama, penggunaan bahan-bahan tidak berkualitas oleh produsen. Kedua, memalsukan wine mahal yang langka, yang harganya setara dengan karya seni.

Isu tentang wine mencuat pasca penangkapan kolektor wine kelas kakap asal Indonesia, Rudy Kurniawan (35).

http://news.detik.com/read/2012/03/09/154502/1862889/10/3-botol-wine-drc-seharga-mobil-ferrari?n991102605
More aboutBetulkah ?! 3 Botol Wine DRC Seharga Mobil Ferrari ! http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 29 Februari 2012

"Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang" kata Jaksa Agung

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, Dhana Widyatmika juga diduga terlibat kasus pencucian uang alias money laundering.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui di Kantornya, Jalan Hassanudin, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

"Ini korupsi ada bau-bau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nah di sinilah yang tidak bisa disebutkan. Berikan kesempatan pada kita," ungkapnya.

Ia menjelaskan yang tidak bisa disebutkan adalah terkait dengan transaksi perbankan yang dilakukan Dhana Widyatmika. Pasalnya, segala transaksi perbankan bersifat rahasia karena terbentur dengan UU Perbankan.

"Kita tidak akan menyampaikan ke publik karena berbahaya. Siapa saja menyampaikan yang menyebarkan informasi perbankan itu bisa dipidana," tuturnya.

"Kita betul betul sangat rahasia, sekretaris saya saja tidak bisa membuka setelah saya baca, saya kunci, saya tutup. Kemana saya disposisi penerima posisi itulah yang bisa menelusuri," ungkap Arief.

Lebih jauh Arief mengatakan adapun pasal yang masih sementara akan dikenakan kepada Dhana Widyatmika yakni penyuapan. Namun, Arief mengatakan siapa penyuapnya dan modus penyuapan seperti apa akan tergantung dari hasil penyidikan.

"Semua tergantung hasil penyidikan apakah ada tindak pidana lain," tegas Arief.

Arief juga mengatakan, sang istri Dhana Widyatmika yaitu Dian Anggraeni saat ini masih belum ditetapkan status hukumnya.

"Dalam kaitan ini kenapa DW yang dilakukan yang lain tidak saya kira tidak begitu. Karena semua akan diungkap. Ada beberapa kasus yang sudah diungkap oleh kita. Terkait istri tersangka belum ada status baru kita dalami dulu," tutup Arief.
Saat ditemui detikFinance pada Jumat (24/2/2012) malam lalu, Dhana membantah soal isu pencucian uang dan juga soal rekening gendut miliknya. Kasus yang membuat Dhana terkejut ini juga tidak melibatkan istrinya. Sayang, Dhana tidak mau bicara banyak. Hingga saat ini, Dhana juga belum bersedia memberi keterangan detil.

Berikut tanggapan Dhana seperti disampaikan kepada detikFinance Jumat lalu:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/131513/1854492/4/jaksa-agung-dhana-widyatmika-diduga-terlibat-korupsi-berbau-pencucian-uang
More about"Dhana Widyatmika Diduga Terlibat Korupsi Berbau Pencucian Uang" kata Jaksa Agung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Ternyata Larangan PNS Berbisnis Zaman Soeharto, Sudah Dicabut SBY 2 Tahun Lalu

Jakarta - Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya ternyata sudah tidak berlaku lagi. Aturan yang dibuat pada zaman Presiden Soeharto dulu sudah digantikan oleh PP 53/2010 pada pemerintah Presiden SBY di 6 Juni 2010.

"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.

Dalam PP pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan, untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

"Namun hal ini dihapus pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutur Dedi.

Dalam ketentuan penutup PP 53/2010 memang disebutkan pada saat PP ini berlaku (PP 53/2010) maka PP nomor 30 tahun 1980 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.

"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/134843/1854524/4/larangan-pns-berbisnis-zaman-soeharto-ternyata-dicabut-sby-2-tahun-lalu
More aboutTernyata Larangan PNS Berbisnis Zaman Soeharto, Sudah Dicabut SBY 2 Tahun Lalu http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Selasa, 28 Februari 2012

Larangan Bagi PNS beserta Sanksinya - Jika Benar !

Jakarta - Menjadi birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP tersebut seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dalam aturan tersebut, terdapat 15 poin dalam pasal 4 yang berisi larangan-larangan bagi PNS. Antara lain, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran-teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi.

"Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," tulis aturan ini.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat sebagaimana antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PP ini merupakan aturan terbaru soal PNS sebagai revisi dari beberapa PP sebelumnya termasuk PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta yang mengatur tegas soal larangan PNS berbisnis. Pada PP No 53 Tahun 2010 justru tak diatur soal larangan PNS untuk berbisnis.
(dru/dnl)

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/105734/1854305/4/ini-larangan-bagi-pns-berikut-sanksinya
More aboutLarangan Bagi PNS beserta Sanksinya - Jika Benar ! http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dhana Widyatmika Dengan Kisah Cerita Lain

Jakarta - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika saat ini tengah ramai dibicarakan. Pada 21 September 2007, kisah Dhana ternyata pernah ditulis dalam Majalah Tarbawi Edisi 164 Th.8. Bagaimana kisahnya?

Dalam majalah tersebut diceritakan bagaimana ketaatan Dhana pada agama dan kesetiaan dia menjaga ibunya yang mengalami sakit ginjal pada 1995-2004. Dikatakan dalam majalah tersbeut, Dhana selalu setia menemani sang ibu yang dua kali dalam seminggu harus cuci darah.

Ibunda Dhana bernama Sundari ini divonis gagal ginjal pada Februari 2005. Saat ini Dhana masih duduk di tingkat dua STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Dhana harus terus berjuang merawat ibunya, sementara rasa dukanya selesai akibat kehilangan ayah pada 2 tahun sebelumnya.

Sebagai anak sulung dari dua bersaudara, Dhana sejak lulus SLTA harus menjadi kepala keluarga.
"Waktu pulang saya lihat orang ramai, ternyata Bapak meninggal. Sangat mendadak. Saya tidak siap, tapi harus siap. Sebenarnya juga tidak tabah. Apalagi dua tahun kemudian Ibu menderita sakit berat. Kalau bicara mental jatuh, ini jatuh yang kedua. Kok belum selesai musibah yang saya alami dua tahun belakangan ini," tutur Dhana dikutip dari majalah itu, Rabu (29/2/2012).

Saat itu, Dhana selalu yakin ibunya akan sembuh dan terus-menerus mencari penyembuhan baik medis maupun cara alternatif. Padahal saat itu dokter memvonis ibunya tak bisa disembuhkan.

"Shock, tapi tidak berpikir bahwa ini tidak bisa sembuh. Saat itu saya tidak menyadari. Dokter juga tidak bilang secara gamblang kalau tidak bisa sembuh. Tahun pertama belum merasa bahwa ini akan menjadi rutinitas. Saya anggap nanti akan ada akhir untuk sembuh," ujar Dhana.

Sejak 1995 hingga 2004, boleh dibilang semua pengobatan alternatif yang pernah dilihat di televisi pernah dicoba, ibunda Dhana tetap harus cuci darah. Dhana bahkan sampai mengorbankan kuliahnya jika harus menemani ibunya untuk berobat.

"Kuliah tidak masuk, saya tidak peduli. Saya lebih baik drop out daripada harus meninggalkan ibu saya. Itu yang saya yakini. Boleh dibilang saya tidak pernah belajar meski saat ujian. Bukan karena sombong, tapi memang tidak sempat. Saya sadar risikonya dan juga siap menanggungnya. Tidak pernah ada konflik batin ketika memutuskan itu. Prioritas saya untuk Ibu. Saya tidak pernah sedikitpun khawatir, bagaimana masa depan saya, bagaimana kalau tidak lulus atau drop out. Terserah deh, hidup saya mau dibawa ke mana. Saya ikut saja. Saya hanya berpikir bagaimana ibu bisa nyaman, bisa tertolong dari kondisi ini," jelasnya.

Selain itu, Dhana memutuskan tidak peduli masa depan asalkan ibunya bisa mendapatkan perawatan, obat dan segala yang terbaik, akhirnya bukan hanya mampu menyelesaikan sekolahnya hingga pasca sarjana, namun juga dalam kondisi yang sangat baik di pekerjaan maupun bisnis keluarga yang dikelolanya.

Pasca kuliah, Dhana secara tak terduga berhasil dalam menjalankan sebagian bisnisnya. Namun dia tetap menemani ibunya untuk cuci darah dalam rangka perawatan penyakitnya. Rekan bisnis Dhana banyak yang bersimpati dan mempermudah hubungan bisnisnya.

Keseriusan Dhana menyesuaikan aktivitasnya dengan kondisi ibunya tidak berarti ia tidak sempat ke mana-mana. Ke luar kota, bahkan ke luar negeri masih dilakukannya meski dengan berbagai persiapan ekstra. Jauh hari sebelum keberangkatan, ia berusaha maksimal agar kondisi ibunya prima selama hari-hari kepergiannya.

Kesetiaan Dhana pada ibunya bahkan digambarkan dengan kejadian saat ibunya terbaring sakit dan harus membuang air besar. Dhana rela menadahkan tangannya untuk menampung kotoran milik ibunya.

"Saya biasa lihat kotoran Ibu. Dari baunya segala macam, saya bisa tahu apa makanan yang dimakannya. Warnanya kalau begini gimana, kalau ada darahnya berarti ambien ibu sedang sedang kumat. Jadi, sekaligus memantau. Saya bilang ke pembantu, nggak apa-apa kamu jijik, itu memang bukan pekerjaan kamu, biar saya saja," ujarnya.

Dhana juga mendukung sepenuhnya, dan menyediakan sarana maksimal ketika Ibunya berniat kuliah di sebuah universitas Islam untuk memperdalam agama. Bahan menyediakan mobil dan sopir untuk antar jemput.

Menghabiskan belasan tahun mengabdi pada iIbu bukan berarti Dhana telah puas membahagiakan perempuan yang melahirkannya itu. Saat itu ia merasa masih ada keinginan ibu yang belum bisa dipenuhinya, yaitu mendapatkan cucu dari Dhana yang telah menikah namun belum dikaruniai momongan.

Seperti diketahui Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan Dhana tidak lagi menjadi PNS Ditjen Pajak sejak 12 Januari 2012. "DW sendiri sudah bukan pegawai kami (Ditjen Pajak), dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta," ujarnya.

http://finance.detik.com/read/2012/02/29/113836/1854356/4/?991104topnews
More aboutDhana Widyatmika Dengan Kisah Cerita Lain http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Menurut Pengamat, Hakim & Polisi Terima Suap Ratusan Juta Dihukum Mati Saja

Jakarta Keadilan masyarakat semakin terkoyak saat Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memutus 4 tahun penjara pada hakim nonaktif Syarifuddin karena menerima suap Rp 250 juta, Selasa (29/2/2012). Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Bandung juga menghukum 4,5 tahun penjara mantan Kapolsek Cicendo Bandung Kompol Brussel Duta Samodra karena menerima suap Rp 1 miliar.

"Ini putusan aneh. Ini ada apa?" kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Dr Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/2/2012).

Keanehan tersebut karena keduanya adalah aparat penegak hukum yang tahu rambu-rambu hukum. Apalagi bagi hakim, menerima suap adalah sebuah pelanggaran teramat berat. Oleh karenanya, seharusnyalah diberikan hukuman maksimal kepada Syarifuddin dan Kompol Brussel.

"Harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU. Aturannya kan maksimal 20 tahun penjara. Kenapa tidak dihukum 20 tahun?" tanya balik Yenti dengan keheranan yang mendalam.

Menurut Yenti, hukuman ringan ini mencerminkan hakim yang masih melindungi teman-temannya sesama korps, lebih-lebih sesama hakim. Sehingga permasalahan bukan ada dalam UU tetapi moral aparat hakim yang menghukum. Padahal pada 2009 silam, Pengadilan Tipikor Jakarta pernah menghukum 20 tahun penjara jaksa karena menerima suap Rp 6 miliar.

"Kalau seperti ini, hukum mati saja penegak hukum yang menerima suap ratusan juta," ujar Yenti kesal.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara tapi hakim hanya menghukum 4 tahun penjara. Sementara Kompol Brussel divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dari tahanan narkoba asal Malaysia yang dibebaskan. Sedangkan mantan Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Suherman yang merupakan anak buah Kompol Brussel menghukum 4 tahun penjara karena perkara yang sama.

More aboutMenurut Pengamat, Hakim & Polisi Terima Suap Ratusan Juta Dihukum Mati Saja http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Senin, 27 Februari 2012

Dikarenakan Sanksi Yang Tidak Tegas makanya Banyak PNS 'Asyik' Berbisnis

Jakarta - Secara aturan formal sejatinya para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan kenyataanya saat ini banyak PNS yang menyambi sebagai pebisnis dengan berbagai alasan. Menurutnya hal ini terjadi karena selama ini belum ada sanksi yang tegas soal larangan PNS berbisnis.

"Itu memang salah satu penyebab tak ada mekanisme sistem penegakan sanksi yang tegas bagi PNS yang melanggar aturan itu, termasuk pelanggaran yang lain, itu sanksinya ringan sekali, menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya," katanya kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012)

Menurutnya dari aturan yang ada pegawai negara dan aparat negara tak boleh berbisnis dengan ketentuan sesuai golongannya. Menurutnya kondisi ini harus menjadi perhatian oleh lembaga negara khususnya bagian penegakkan aturan.

"Yang penting kesejahteraan mereka terjamin," katanya.

Ia menambahan sistem pengawasan terhadap prilaku PNS diberbagai negara seperti di Singapura, Hongkong, Malaysia sudah jelas dan jauh lebih baik dari Indonesia. Misalnya contoh ketidaktegasan soal PNS yang berbisnis dalam pasal sanksi dalam PP No 6 Tahun 1974, soal sanksi tak diatur dengan jelas.

Pasal 6, PP No 6 Tahun 1974:

(1) Terhadap Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI atau Penjabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Pimpinan dari instansi sipil atau ABRI berkewajiban mengambil langkahlangkah untuk menjamin pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan mengambil tindakan berdasarkan wewenangnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
(3) Terhadap Pimpinan dari instansi yang tidak melakukan kewajibannya seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.

Kini publik kembali diingatkan dengan adanya kasus Dhana Widyatmika seorang PNS eks Ditjen Pajak yang kayak raya yang diduga lantaran dari berbisnis. Terlepas benar atau tidak, lantaran kekayaannya itu lah Dhana kini menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh kejaksaan agung.


http://finance.detik.com/read/2012/02/28/115523/1853327/4/banyak-pns-asyik-berbisnis-karena-sanksi-tak-tegas?f9911023
More aboutDikarenakan Sanksi Yang Tidak Tegas makanya Banyak PNS 'Asyik' Berbisnis http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Pakai Jam Rolex Rp 70 Jt, "Ini Hanya Sekadar Aksesori" kata Anis Matta

Jakarta, Wakil Ketua DPR Anis Matta termasuk pengguna jam tangan merek Rolex. Bagi Anis, jam tangan hanyalah sebuah kepantasan sebagai pejabat publik, bukan gaya hidup.

"Lebih kepada kepantasan. Jam tangan Rolex hanya sebagai aksesori bukan hobi," kata Anis sembari tersenyum kepada detikcom, Selasa (28/2/2012).

Anis tak begitu paham seri jam tangan Rolex yang dibelinya sekitar 5 tahun lalu tersebut. Namun bagi Anis, jam tangan tersebut dibelinya untuk sekadar aksesori sembari membantunya melihat waktu.

"Waktu beli sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu Rp 70 jutaan," katanya.

Anis kurang sependapat jika dikatakan jam Rolex adalah bagian dari gaya hidup sebagai anggota ataupun pimpinan DPR. Namun lebih kepada memantaskan diri pria yang dikenal masyarakat sebagai pejabat publik.

"Lebih memantaskan diri ketimbang gaya hidup. Jam itu standar saja, sekadar-sekeadar memantaskan diri, bukan hobi, apalagi gaya hidup," tegas Anis.

Jam tangan Rolex menjadi gaya hidup anggota DPR. Jam tangan Rolex yang selalu melekat di pergelangan tangan Ruhut Sitompul, misalnya berharga fantastis mencapai Rp 450 juta.

"Jam tanganku Rolex Yacht Master II, keluaran terbaru dong. Harganya Rp 450 juta. Itu kubeli waktu aku jadi lawyer tahun 2007 lalu, kalau sudah jadi anggota DPR sih berat," kata Ruhut sambil tersenyum kepada detikcom, Selasa (28/2/2012)


More aboutPakai Jam Rolex Rp 70 Jt, "Ini Hanya Sekadar Aksesori" kata Anis Matta http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Martin Hutabarat Simpan Jam Rolex-nya Karena Tak Mau Disebut Hedonis

Jakarta, Sejumlah anggota DPR memiliki jam Rolex berharga ratusan juta. Namun ada juga diantara mereka yang tak mau mengenakannya saat bekerja di DPR.

Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat. Bagi dia, mengenakan jam tangan Rolex ke DPR adalah gaya hidup hedonis yang tak perlu dicontoh.

"Kalau mau jujur saya punya jam Rolex yang mahal. Saya diberi orang sebagai kenang-kenangan, tapi tidak pernah saya pakai ke DPR, karena itu kan hedonis," kata Martin, sambil menunjukkan pergelangan tangannya yang dibiarkan polos tanpa jam Rolex.

Martin menyampaikan itu saat berbincang dengan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Kalau mau melihat waktu, Martin memilih membuka telepon genggamnya. Telepon genggam Blackberry Onyx, sudah menggantikan fungsi jam tangan.

"Sebenarnya jam itu kan kegunannya melihat waktu. Kenapa saya tidak memakai jam karena bisa dilihat di HP saya ini," kata Martin menunjukkan Blackberry Onyx berwarna hitam keluaran tahun lalu.

Bagi Martin sendiri, jam tangan tak perlu mahal. Menurutnya, jam mahal sekalipun tak membuat harga diri orang naik.

"Sebenarnya jam itu tidak perlu mahal-mahal. Orang yang memiliki jam yang mahal orang yang gak pede. Kalau tidak mahal dia tidak merasa dirinya dihargai orang. Padahal orang belum tentu tahu bahwa harganya itu mahal. Banyak orang hidup dalam imajinasi bahwa dengan itu nilai diri mereka itu bertambah," ungkap politisi senior Gerindra ini.

Dia biasa memakai jam tangan saat ke luar negeri. Agar tak lupa perbedaan waktu yang cukup jauh. Itupun yang sederhana, dia tak ingin membuat rakyat kecewa.

"Itu pun saya pakai yang murah saja. Bagi saya rakyat itu hidupnya pas-pasan. Apapun rakyat tahu akan mengiris hati rakyat. Jadi yang penting bukan aksesori tapi ide dan kerja kerasnya," tegas Martin.

http://news.detik.com/read/2012/02/28/122027/1853357/10/tak-mau-disebut-hedonis-martin-hutabarat-pilih-simpan-jam-rolex-nya?9922022
More aboutMartin Hutabarat Simpan Jam Rolex-nya Karena Tak Mau Disebut Hedonis http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Ruhut Sitompul Pakai Jam Tangan Rolex seharga Rp 450 Jt untuk Gaya & Diving ?

Jakarta Jam tangan Rolex menjadi gaya hidup anggota DPR. Jam tangan Rolex yang selalu melekat di pergelangan tangan Ruhut Sitompul, misalnya berharga fantastis mencapai Rp 450 juta.

"Jam tanganku Rolex Yacht Master II, keluaran terbaru dong. Harganya Rp 450 juta. Itu kubeli waktu aku jadi lawyer tahun 2007 lalu, kalau sudah jadi anggota DPR sih berat," kata Ruhut sambil tersenyum kepada detikcom, Selasa (28/2/2012).

Jam tangan Rolex milik Ruhut ini didominasi warna emas. Bentuknya bulat dengan rantai jam kotak halus dengan warna emas juga. Hal tangan Rolex milik Ruhut dilengkapi dengan fasilitas penanda menit, detik, tanggal, hari, dan tahun. Termasuk jam tangan Rolex yang sangat lengkap fungsinya.

Ruhut mengaku membeli jam tangan mahal ini semasa dia jadi lawyer. Semasa itu, Ruhut termasuk lawyer dengan penghasilan yang sangat besar.

Dia biasa menggunakan jam tangan itu untuk olahraga selam. Selama digunakan untuk menyelam, Ruhut mengaku puas jam tangannya tak pernah kemasukan air dan berfungsi dengan baik di kedalaman air.

"Aku karena penyelam saja. Aku kan hobi diving. Aku ada sertifikat diving. Jam tanganku ini tahan air sampai kedalaman diving lumayan dalam," ujar anggota Komisi III DPR ini sembari tertawa.

Kala itu, jam tangan Ruhut juga berfungsi ganda. Kadang-kadang klien Ruhut langsung paham kalau dia adalah lawyer dengan bayaran tinggi.

"Kalau sekarang enggak sih, kalau waktu jadi lawyer ngebantu. Paling enggak kalau mau nanya tarifnya berapa kan lihat jam sudah tahu hahaha," pungkas Ketua Divisi Kominfo DPP PD ini sembari tertawa.

http://news.detik.com/read/2012/02/28/093031/1853142/10/?991104topnews
More aboutRuhut Sitompul Pakai Jam Tangan Rolex seharga Rp 450 Jt untuk Gaya & Diving ? http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dhana W. Lapor Kekayaan ke KPK Rp 1,2 Miliar

Jakarta Benarkah mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika yang dijadikan tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi oleh Kejagung memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah? Bisa jadi dugaan itu meleset. Apalagi dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dhana dan istrinya melaporkan nilai hartanya hanya Rp 1,2 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang didapatkan detikcom, Sabtu (25/2/2012), Dhana dan istrinya, berinisial DA membuat laporan ke KPK dalam dua berkas yang berbeda. Laporan kekayaan pasangan suami istri yang saat laporan itu diserahkan ke KPK pada Juni 2011 keduanya masih sama-sama bekerja di Kementerian Keuangan itu, sama persis.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta
- Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta

B. Harta Bergerak
- Alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta

C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta

D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata, ia kini berusia 38 tahun.

Dhana yang merupakan pria kelahiran Maret 1974 itu mengajukan pindah dari Kemenkeu ke Dispenda DKI pada Januari 2012. Saat pindah dari Kemenkeu, Dhana belum berkasus seperti yang berkembang saat ini. Berdasarkan keterangan teman-temannya di Ditjen Pajak, Dhana merupakan orang berada dan cukup kaya sejak kuliah di STAN. Bahkan, sejak kuliah, dia juga sudah berbisnis. Hingga saat ini, Dhana masih memiliki sejumlah usaha, termasuk memiliki showroom di kawasan Jakarta Timur.

Tanggapan Dhana Widyatmika

Bagaimana tanggapan Dhana atas kasus yang sedang ditangani Kejagung ini? Dia membantah memiliki dana miliaran rupiha. Berikut tanggapan dia khusus disampaikan kepada detikcom saat ditemui di sebuah tempat di Jakarta pada Jumat (24/2/2012) malam.

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji."

http://news.detik.com/read/2012/02/25/111129/1851339/10/dhana-widyatmika-lapor-kekayaan-ke-kpk-rp-12-miliar?nd992203605
More aboutDhana W. Lapor Kekayaan ke KPK Rp 1,2 Miliar http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dhana W. Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua ?

Jakarta Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika yang dijadikan tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi oleh Kejagung tinggal di rumah hasil warisan orang tuanya. Bagaimana rumahnya?

Dari pantauan detikcom di rumah Dhana yang beralamat di Jalan Elang Indopura Blok A7 No.15 Cipinang Melayu, rumah tampak kosong dan tidak berpenghuni.

Salah satu tetangga dekatnya yaitu Simon mengatakan sudah beberapa hari ini rumah Dhana kosong pasca penggeledahan oleh aparat Kejaksaan Agung pada Selasa(21/2/2012).


"Sudah beberapa hari kosong. Karena sejak penggerebekan tetangga menjaga jarak karena ingin memberikan waktu kepada keluarga," ujar Simon yang sangat dekat dengan keluarga Dhana, Sabtu (25/2/2012).

Menurut Simon, para tetangga dekat Dhana kaget mendengar Dhana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. "Saya juga kaget saat rumah Dhana digerebek penyidik Kejagung. Ramai sekali Mas. Saya tidak menyangka," imbuhnya.

Lanjut diceritakan Simon, keluarga Dhana sangat taat beribadah. Simon pun sering bertemu Dhana pulang kerja di Mesjid untuk salat.

"Rumah itu saya tahu persis warisan dari orang tuanya. Saya sudah tahu Dhana sejak kecil dan saat kedua orang tuanya meninggal. Dia juga akad nikahnya di situ. Isi rumahnya sederhana," kata Simon.

Rumah bercat dinding putih dan beratap hijau tersebut memliki luas 250 m2 dan berdiri 2 lantai. Rumah ini ditempati Dhana dengan istri dan seorang anaknya. Simon tahu persis detil rumah itu karena dia merupakan saksi ahli waris saat penyerahan rumah tersebut.

Rumah Dhana tersebut berlokasi di kompleks yang biasa. Dari pantauan, rumah tersebut cukup teduh dengan garasi mobil di sampingnya.

Seperti diketahui, Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Berikut tanggapan Dhana terkait tudingan kasus tersebut:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening istri saya yang hanya berisi gaji."


http://news.detik.com/read/2012/02/25/182409/1851525/10/dhana-widyatmika-tinggal-di-rumah-warisan-orang-tua?nd992203605
More aboutDhana W. Tinggal di Rumah Warisan Orang Tua ? http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Minggu, 26 Februari 2012

Dhana W. Ngaku Punya Rumah Hanya Rp 100 Jutaan Hasil Keringat Sendiri

Jakarta - Tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi Dhana Widyatmika dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) memang tercatat melaporkan memiliki kekayaan tak bergerak Rp 656,722 juta mencakup tanah dan bangunan.

Namun dari jumlah itu hanya Rp 108,2 juta (nilai jual objek pajak/NJOP) yang berasal dari hasil jerih payahnya sendiri dalam bentuk tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok hasil perolehan dari periode 1993 sampai 2011

Sementara itu tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur dengan NJOP Rp 576,3 juta yang berasal dari warisan (orang tua) perolehan dari 1980 sampai 2011

Memang dalam laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dhana dan istrinya melaporkan total nilai hartanya Rp 1,2 miliar pada Juni 2011. Sementara dari informasi yang beredar mencapai Rp 60 miliar.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta
- Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta

B. Harta Bergerak
- Alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta

C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta

D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Dalam pertemuan sebelumnya di lokasi dirahasiakan, Dhana membantah memiliki dana miliaran rupiah. Berikut tanggapannya kepada detikFinance:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji"

http://finance.detik.com/read/2012/02/27/083059/1852060/4/dhana-widyatmika-ngaku-punya-rumah-hanya-rp-100-jutaan-hasil-keringat-sendiri
More aboutDhana W. Ngaku Punya Rumah Hanya Rp 100 Jutaan Hasil Keringat Sendiri http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel