Tampilkan postingan dengan label Dhana W.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dhana W.. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Maret 2012

Fantastic ! Anggaran Pelatihan untuk PNS Rp4 Triliun

JAKARTA - Pemerintah tidak berencana memecat staf pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap memiliki kemampuan rendah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan para pegawai yang dianggap rendah tersebut justru akan diberi pelatihan kompetensi untuk memperbaiki kualitas.

"Saya kira bukan diberhentikan. Tapi, ada program (pelatihan) ke depan. Itu yang lagi dikembangkan," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, (5/3/2012).

Azwar mengatakan dari program tersebut akan ada satu juta pegawai yang akan dilatih. Dia memprediksi biaya pelatihan memakan anggaran Rp3 hingga 4 triliun. "Sekarang tinggal kita koordinasikan dengan baik. Itu supaya ruang pelatihan betul-betul fokus," kata Azwar.

Azwar pada pekan lalu mengatakan dari 4,7 juta pegawai negeri, hanya 5 persen yang berkemampuan khusus. Selebihnya, para pegawai memiliki kemampuan umum.

Azwar membeberkan penyebab kenapa para pegawai negeri seperti tidak bisa diandalkan lantaran sudah bertahun-tahun tidak pernah diberi pelatihan oleh pemerintah. "Ada yang sudah delapan tahun tidak pernah ikut penataran. Enggak pernah ikut latihan ke mana," kata dia.


http://news.okezone.com/read/2012/03/05/337/587663/wow-anggaran-pelatihan-untuk-pns-rp4-triliun
More aboutFantastic ! Anggaran Pelatihan untuk PNS Rp4 Triliun http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

"Harta dan Kekayaan Dhana Widyatmika Bukanlah Hasil Korupsi"

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika tetap keukeuh jika harta kekayaan milik kliennya bukan dari hasil korupsi selama bekerja sebagai PNS di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan jika Dhana ditahan lantaran tak bisa membuktikan sumber kekayaannya tersebut.

"Kita juga tanya apa yang tidak bisa dibuktikan oleh Dhana? Karena semua dikasih tahu, kalau misal ini adalah amanah milik orangtua, mana (harta kekayaan) yang milik mertua mana yang milik dia," ujar pengacara Dhana, Daniel Alfredo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).

Dia juga kembali membantah jika jumlah uang Dhana yang tersimpan di rekening sejumlah bank jumlahnya mencapai Rp60 miliar. "Enggak ada, aktif Rp440 juta, gaji Dhana sesuai golongan III C Rp10 juta," kata Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, jika sejumlah aset Dhana telah disita penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Yang disita dari SDB (Safe Deposit Box) itu ada beberapa ijazah, ada emas milik orang tua satu kilogram, terus juga ada uang Rp10 juta dan ada juga USD28 ribu, itu saja," pungkasnya.

http://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587401/harta-dhana-widyatmika-bukan-hasil-korupsi
More about"Harta dan Kekayaan Dhana Widyatmika Bukanlah Hasil Korupsi" http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Dadong Menyesal Menerima 'Kardus Durian' Seharga Rp 1,5 M dari Dharnawati

Jakarta Terdakwa kasus suap Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, menyesal menerima kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Pengakuan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Saya menyesal, Yang Mulia," kata mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelapooran Ditjen P2KT Kemenakertrans itu di persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan H Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Meski demikian, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Herdie Agusten itu, Dadong tetap berkilah jika dia menerima uang dari Dharnawati karena diperintahkan oleh atasannya, Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.

Dadong mengaku terpaksa menyimpan kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar karena Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak hadir saat itu.

"Saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tapi masuk penjara," ujarnya.

Dadong mengatakan, dirinya masih memiliki tanggungan keluarga yakni satu istri dan dua anak. Selain itu, ia juga mengaku telah 25 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.

"Punya anak dua, istri satu, Yang Mulia," ujar Dadong.

Dalam kasus ini, Dadong bersama Nyoman diduga menerima imbalan berupa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang tersebut diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp 7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.

More aboutDadong Menyesal Menerima 'Kardus Durian' Seharga Rp 1,5 M dari Dharnawati http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Minggu, 04 Maret 2012

Pengacara Enggan Berpolemik Soal Aset Rp60 M Milik DW

JAKARTA - Kubu tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika tetap membantah jika kliennya memiliki harta kekayaan hingga Rp60 miliar.

Pihak kuasa hukum juga masih bingung dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang belum menyebut nominal pasti kerugian negara akibat perbuatan kliennya.

"Makanya, kita juga, mas Dhana juga saat pemeriksaan disangkakan melakukan dugaan tindak pidana untuk pasal apa fokusnya," ujar salah satu pengacara DW, Daniel Alfredo di Kejagung, Senin (5/3/2012).

Saat ditanya apakah harta kekayaan mencapai puluhan miliar tersebut merupakan rekayasa Kejaksaan, Daniel enggan bicara banyak.

"Wah kita enggak tahu ya, kami enggak mau berpolemik, enggak mau menuduh ada rekayasa atau tidak. Yang penting sekarang kenyataannya sudah proses penyidikan, ya disitulah kita istilahnya menghadapi," ujarnya.


http://news.okezone.com/read/2012/03/05/339/587230/pengacara-enggan-berpolemik-soal-aset-rp60-m-milik-dw
More aboutPengacara Enggan Berpolemik Soal Aset Rp60 M Milik DW http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga' - Dhana W.

Jakarta Wajah laki-laki muda itu sangat pucat. Pria yang mengenakan baju batik cokelat itu terlihat sangat sedih. Bahkan shock. Ia hanya diam menunggu penyidik Kejagung membuat surat penahanan terhadap dirinya.

Pria muda itu adalah Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Jumat, 2 Maret 2012 malam hari, Kejagung memutuskan untuk menahan Dhana setelah memeriksanya dua kali. Ia ditahan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. Malam ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada majalah detik.

Pada 17 Februari 2012, Kejagung telah menetapkan Dhana sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Namun, anehnya Dhana baru diperiksa pertama kali pada Kamis, 1 Maret 2012.

Memenuhi pemeriksaan perdana, Dhana tiba di Kejagung pukul 07.00 WIB, tiga jam lebih awal dari jadwal. Sebelum diperiksa, Dhana disuguhi air mineral dalam gelas kemasan. Namun suguhan itu tak diminumnya. Kamis itu ia sedang puasa.


***

Edisi terbaru Majalah Detik (edisi 14, 5 Maret 2012) mengupas tuntas kasus Dhana Widyatmika dengan tema "Rekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga'", juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik nasional membahas "Bersih-bersih Pengikut Anas", rubrik kriminal berita komik "Nenek Dilem Rampok", ekonomi bisnis "Maju Mundur Harga BBM", rubrik seni dan hiburan dan review film "The Grey", WKWKWK "Kalah Ganteng Jokowi Pecat Ajudan" serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download www.majalahdetik.com Selamat menikmati!


More aboutRekening Rp 60 M 'Pria di Pintu Surga' - Dhana W. http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Kamis, 01 Maret 2012

Jaksa Sempat Singgung Dhana Soal 'Lelaki di Pintu Surga' versi Majalah Tarbawi

Jakarta Kisah Dhana Widyatmika di majalah Tarbawi sempat disinggung penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam majalah terbitan 21 September 2007, edisi 164 Th.8, Dhana disebut sebagai 'Lelaki di Pintu Surga'. Dhana kala itu masih bersekolah di STAN dan merawat ibunya yang gagal ginjal.

Kisah Dhana di majalah itu, menyebar di berbagai media sosial, baik Facebook maupun twitter. Termasuk juga lewat email-email. Tidak heran bila kemudian jaksa menyinggung soal kisah itu.

"Sempat-sempat ada yang ngobrol masalah Majalah Tarbawi, itu sempat dibahas," jelas pengacara Dhana, Daniel Alfredo, di sela-sela penyidikan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Isi majalah Islami itu, menulis soal ketaatan Dhana pada agama dan kesetiaan dia menjaga ibunya yang mengalami sakit ginjal pada 1995-2004. Dikatakan dalam majalah tersbeut, Dhana selalu setia menemani sang ibu yang dua kali dalam seminggu harus cuci darah.

Ibunda Dhana bernama Sundari ini divonis gagal ginjal pada Februari 2005. Saat ini Dhana masih duduk di tingkat dua STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara). Dhana harus terus berjuang merawat ibunya, sementara rasa dukanya selesai akibat kehilangan ayah pada 2 tahun sebelumnya.

Selai soal isi majalah Tarbawi itu, Dhana masih ditanyai seputar hal-hal yang ringan. Materi pemeriksaan belum masuk kepada soal dugaan korupsi.

"Baru konfirmasi yang kemarin, dicek-cek lagi pada masa kerjaan di mana. Tugas-tugasnya apa, baru umum kok," jelasnya.

Seperti diketahui Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

More aboutJaksa Sempat Singgung Dhana Soal 'Lelaki di Pintu Surga' versi Majalah Tarbawi http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Nunun N. Didakwa oleh Jaksa PU Lakukan Suap Rp24 M ke DPR

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nunun Nubaetie menyuap sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Jaksa M Rup menyatakan, istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang Darajatun itu, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan.

"Terdakwa pada Juni 2004 memberi 480 travel cek senilai 24 miliar rupiah kepada anggota DPR periode 1999 sampai 2004," kata Jaksa M Rum dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 2/3/2012.

Menurut Jaksa, Nunun membagi-bagikan cek pelawat itu melalui Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangido. M Rum mengatakan dugaan suap tersebut terjadi setelah Nunun menggelar pertemuan dengan Miranda S Goeltom.

"Tujuan pertemuan itu, Miranda akan sampaikan misi ingin menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata M Rum.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.

Namun, Nunun dibekuk oleh Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.

http://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585782/nunun-didakwa-lakukan-suap-rp24-m-ke-dpr
More aboutNunun N. Didakwa oleh Jaksa PU Lakukan Suap Rp24 M ke DPR http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Gayus "Hanya" Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta Gayus Tambunan kembali menambah jumlah masa hukumannya setelah dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang yang dilakukannya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan 6 tahun untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tutur Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/3/2012). Gayus tampak tertunduk mendengar tuntutan itu.

Sebelumnya, Gayus Tambunan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1), jaksa penuntut umum menuntut Gayus dalam empat perkara sekaligus.

Jaksa mendakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut empat kasus sekaligus. Perkara pertama adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Pada perkara kedua, Gayus didakwa memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.

Untuk perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.

Sebelumnya, Gayus telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/161421/1855670/10/gayus-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar?n990102mainnews
More aboutGayus "Hanya" Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Nah Ini Dia ... Harta Dhana Widyatmika yang Disita Kejagung

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini telah menyita beberapa harta milik mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Ada uang, emas, hingga 17 truk yang diamankan. Jumlahnya pun diprediksi mencapai miliaran.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menerangkan, penyitaan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Namun dia masih enggan menyebutkan berapa total harta tersangka kasus pencucian uang dan korupsi itu.

"Proses sedang berjalan nanti kami hitung secara total dulu. Baru setelah itu kami sampaikan," terang Adi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).

Berikut harta Dhana yang disita Kejagung berdasarkan catatan detikcom:

1. Uang Pecahan Dolar dan Rupiah

Pihak Kejagung pada tanggal 17 Februari 2012 telah menyita uang pribadi Dhana Widyatmika. Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan. Disebut-sebut uang yang disita berjumlah ratusan ribu dolar AS.

2. Sertifikat

Selain uang, Kejagung juga menyita sertifikat berharga milik Dhana. Penyitaan sertifikat ini juga berbarengan dengan penyitaan uang milik Dhana dengan pecahan rupiah maupun dolar.

3. Emas

Emas milik Dhana ini disita oleh Kejagung seusai penggeledahan di rumahnya. Pada saat itu selain emas di saat bersamaan Kejagung juga menyita sertifikat dan uang tunai dengan mata uang dolar dan rupiah.

4. Mobil Daimler Chrysler

Mobil Chrysler tipe Cruise ini juga diduga merupakan salah satu harta Dhana yang disita. Mobil bernopol B 907 DA ini diduga disita bersamaan dengan penyitaan emas dan uang dari rumah Dhana. Seorang petugas keamanan Kejagung membenarkan hal ini, namun belum ada pernyataan resmi dari Kejagung.

5. Truk

Penyitaan harta Dhana yang paling baru adalah truk. Ada 17 truk dari berbagai merk yang disita oleh Kejagung. Truk-truk tersebut disita dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo yang diduga dimiliki oleh Dhana.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/140011/1855484/10/?991104topnews
More aboutNah Ini Dia ... Harta Dhana Widyatmika yang Disita Kejagung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Rabu, 29 Februari 2012

Istri Dhana W. Belum Diperiksa Kejagung

Jakarta Hari ini Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Sementara untuk sang istri, DA, belum bisa dipastikan.

"Istrinya belum tahu, surat pemanggilan pemeriksaan hanya ke DW," kata pengacara Dhana, Daniel Alfredo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (1/3/2012).

Kejagung sebelumnya mengendus keterlibatan istri Dhana dalam kasus dugaan korupsi. Namun hingga kini, status wanita yang masih aktif bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih saksi.

Dhana sendiri kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang Jampidsus Kejagung. Dia didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, Daniel Alfredo, Johanes Huka dan Reza.

Pria yang diduga memiliki rekening hingga Rp 60 miliar itu memakai baju batik warna hijau dan bertopi. Sambil menutupi wajahnya dia berlari menghindari kejaran wartawan.

Seperti diketahui Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.

http://news.detik.com/read/2012/03/01/090954/1855099/10/istri-dhana-widyatmika-belum-diperiksa-kejagung?9922032
More aboutIstri Dhana W. Belum Diperiksa Kejagung http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel