Jumat, 06 Juli 2012

Pemprov DKI, 11 Juli 2012 sebagai "Hari Libur"

JAKARTA--MICOM: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan jatuh pada Rabu (11/7) mendatang ditetapkan sebagai hari libur.
Menjelang 'Kiamat Kecil' Internet 9 Juli 2012 
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2012 tentang hari libur dalam pemungutan suara Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya hal yang sama juga sudah diputuskan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggara pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan diminta untuk meliburkan karyawan. "Bagi instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan langsung seperti instansi yang bergerak di bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu kerja," jelas Cucu, Rabu (4/7). Kebijakan itu diputuskan untuk menghormati warga masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih dalam Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (*/OL-5)

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/07/04/330905/38/5/Pemprov-DKI-Tetapkan-11-Juli-sebagai-Hari-Libur
http://3.bp.blogspot.com/-FKB-bxL3OqE/UIhFrTOWvJI/AAAAAAAAAMs/hAm141vpVbw/s640/Petua+Isteri+Tewaskan+Suami+Di+Bilik+Tidur.jpg
video ml di hotel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar